banner 728x250

Dua Warga Aceh Disergap di Hotel Padang Bulan, 21 Kg Sabu Gagal ke Jambi

banner 120x600
banner 468x60

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan (3 kiri) menunjukkan barang bukti sabu.(Isu)

 

banner 325x300

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Sebanyak 20 bungkus teh China berisi 21 Kg sabu disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara saat penangkapan dua pria asal Aceh di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kecamatan Medan Tuntungan.

Keduanya masing-masing berinisial SBH (45) warga Kecamatan Peudada, Bireuen, dan MN (29), warga Kecamatan Jeuneb, Nanggroe Aceh Darusallam (NAD).

“Di antara 20 kemasan teh China itu ada yang lebih beratnya sehingga totalnya 21 kg,” ujar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan saat rilis kasus di kantor BNN Sumut, Jalan Pancing, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (21/10/2022).

Dijelaskan Toga, dari hasil interogasi, sabu tersebut akan dibawa kedua tersangka ke Jambi.

“Pengakuan tersangka baru pertama kali menjadi kurir, tapi masih akan kita dalami,” ungkapnya seraya menjelaskan kedua tersangka ditangkap Sabtu (8/10/22) lalu.

Toga menyebutkan, kedua tersangka bertindak sebagai kurir dan mendapatkan upah. Sedangkan pemilik sabu masih dalam pengejaran.

“Peran mereka sebagai kurir dan mendapat upah Rp 40 juta,” sebutnya.

Kata Toga, pengungkapan itu bermula dari informasi diperoleh, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga kedua tersangka ditangkap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.

Awalnya, petugas menemukan 6 bungkus sabu yang disembunyikan dalam mobil Brio hitam nopol B 1969 PIM milik tersangka SBH yang diparkir di garasi hotel.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan lagi 14 bungkus sabu di dalam kamar hotel,” jelas Toga.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 21 kg itu dimusnahkan ke dalam mesin penghancur (incenerator).(Isu)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *