Dua Warga Aceh Disergap di Hotel Padang Bulan, 21 Kg Sabu Gagal ke Jambi

Minggu, 23 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan (3 kiri) menunjukkan barang bukti sabu.(Isu)

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Sebanyak 20 bungkus teh China berisi 21 Kg sabu disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara saat penangkapan dua pria asal Aceh di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kecamatan Medan Tuntungan.

Keduanya masing-masing berinisial SBH (45) warga Kecamatan Peudada, Bireuen, dan MN (29), warga Kecamatan Jeuneb, Nanggroe Aceh Darusallam (NAD).

“Di antara 20 kemasan teh China itu ada yang lebih beratnya sehingga totalnya 21 kg,” ujar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan saat rilis kasus di kantor BNN Sumut, Jalan Pancing, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (21/10/2022).

Dijelaskan Toga, dari hasil interogasi, sabu tersebut akan dibawa kedua tersangka ke Jambi.

“Pengakuan tersangka baru pertama kali menjadi kurir, tapi masih akan kita dalami,” ungkapnya seraya menjelaskan kedua tersangka ditangkap Sabtu (8/10/22) lalu.

Toga menyebutkan, kedua tersangka bertindak sebagai kurir dan mendapatkan upah. Sedangkan pemilik sabu masih dalam pengejaran.

“Peran mereka sebagai kurir dan mendapat upah Rp 40 juta,” sebutnya.

Kata Toga, pengungkapan itu bermula dari informasi diperoleh, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga kedua tersangka ditangkap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.

Awalnya, petugas menemukan 6 bungkus sabu yang disembunyikan dalam mobil Brio hitam nopol B 1969 PIM milik tersangka SBH yang diparkir di garasi hotel.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan lagi 14 bungkus sabu di dalam kamar hotel,” jelas Toga.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 21 kg itu dimusnahkan ke dalam mesin penghancur (incenerator).(Isu)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Coba kelabui Petugas  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang
Dalam 2 Hari Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir
Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap
Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap
Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:23 WIB

Coba kelabui Petugas  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WIB

Dalam 2 Hari Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 11:22 WIB

Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir

Selasa, 15 September 2026 - 23:39 WIB

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 23:21 WIB

Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:22 WIB