Edarkan Ekstasi di Bunga Tanjung, Pemuda Ini Diciduk Polres Tanjung Balai

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar narkoba di tangkap Polisi.(Ist)

Tersangka pengedar narkoba di tangkap Polisi.(Ist)

Tanjungbalai, INVOCAVIT.COM: Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran puluhan butir pil ekstasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (26/9) dini hari.

Seorang pemuda berinisial AZ alias Arman (18), warga Jalan Nelayan, Kecamatan Sei Tualang Raso, diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan butir pil ekstasi dengan berbagai varian logo serta barang bukti pendukung lainnya.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi warga, tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Martshal TDP Meliala langsung melakukan penyelidikan dan menerapkan strategi pembelian terselubung (undercover buy),” ujarnya

Dalam skenario penyamaran tersebut, petugas memesan 8 butir pil ekstasi seharga Rp180.000 per butir. Saat pelaku tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dan hendak menyerahkan barang pesanan, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink berlogo Santa Klas (berat bersih total 3,25 gram) yang disimpan di dalam bungkus plastik transparan serta kotak rokok merek Magnum, 3 butir pil ekstasi warna pink berlogo Kingkong (berat bersih 1 gram), 1 unit ponsel merek Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.

“Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan masih terus proses penyelidikan,” tambah Kasat.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah
Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Jubileum 150 Tahun HKBP Lobusiregar Resort Pohan, Acara Dipimpin Ephorus Pdt Dr Viktor Tinambunan
Wujud Nyata Kepedulian dan Semangat Kekeluargaan, Maruli Siahaan Hadiri Pemakaman Almarhum Poltak Siahaan Di Siborong-borong
Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif

Berita Terbaru

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan kepada wartawan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:42 WIB