Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Dirres Siber Poldasu Kombes Bayu Wicaksono dan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan menjelaskan hasil pengungkapan judi online, Kamis (1/10).(jos Tambunan)

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Bagi member judi online dengan webside NexPlay 88 harus menelan ludah dan kecewa, pasalnya situs judi online itu telah ditutup. Pengelola atau pemilik situs NexPlay 88 inisial MA juga sudah ditangkap Ditres Siber Polda Sumut.

Selain CEO nya inisial MA, polisi juga turut menangkap anggotanya inisial DH yang merupakan jaringannya di Tebing Tinggi. Polisi turut menyita barang bukti: 2 laptop, 1 monitor, 5 unit handphone, 2 batang emas Fine Gold totalnya 4 gram, 1 paspor atas nama MA dan uang tunai sejumlah Rp118.091.000.

Tersangka MA ditangkap di Jakarta sedangkan DH ditangkap dirumahnya di Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, pada 24 September 2026.

Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus judi online itu berlangsung di dua lokasi yakni di Kecamatan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi dan dan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada 15 September 2026.

“Dari pengungkapan kasus judol itu dua orang pelaku berinisial MA dan DH,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/10).

Bayu menerangkan, terungkapnya kasus judi online setelah personel melakukan patroli siber di media sosial yang menemukan adanya situs (website) judi online merek Nexplay 88.

“Setelah menemukan adanya situs judi online tersebut personel melakukan penyelidikan dan didapati lokasi pemilik akun di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dengan identitas berinisial MA,” terangnya.

“Selanjutnya personel bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan tetapi MA sudah tidak berada di kediamannya dan hanya didapati istrinya,” ujar Bayu.

Ia menerangkan, personel kemudian melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi tepatnya di Kecamatan Bandar Utama berhasil menangkap pelaku DH yang berperan membantu pelaku MA mempromosikan situs judi online tersebut.

“Usai menangkap pelaku DH, personel terus melakukan pengejaran terhadap Ma dan berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026. Untuk peran MA merupakan pemilik (CEO) dari situs judi online Nexplay 88,” terangnya bahwa berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku MA dan DH sebelumnya berada di Kamboja selama tiga tahun bekerja sebagai operator judi online.

“Kemudian kedua pelaku kembali ke Indonesia, Sumatera Utara, membuat situs (website) judi online yang baru berjalan lebih kurang 1,5 bulan berhasil meraup omzet sebesar Rp300 juta dengan pengikut (member) sebanyak ratusan orang,” tambahnya.

Bayu menyebutkan, terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut. Tersangka DH sendiri selama 1,5 bulan judi online itu beroperasi sudah mendapat keuntungan sebesar Rp.70.60.000 dari Rp.15.000 setiap member.

“Sebagai bentuk komitmen Direktorat Siber Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana perjudian online telah berkoordinasi dengan pihak komdigi agar menutup situs judi online tersebut,” sebutnya.

Dijelaskan, tersangka MA menggunakan rekening penampungnya, yaitu dari rekening SeaBank dan Bank Jago milik tersangka MA.

“Adapun pasal yang dipersangkakan oleh penyidik terhadap dua pelaku ini yaitu Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” pungkasnya.(jos)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan
Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 
Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya
Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta

Berita Terbaru

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan kepada wartawan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:42 WIB