Gasak Motor dan HP, Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polsek Datuk Bandar

Minggu, 16 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bersama barang bukti sedang berada diruang periksa Polisi.(Ist)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM-Tim Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar meringkus seorang pemuda berinisial GLT (27) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian sepeda motor dan telepon seluler (HP) di sebuah rumah kos area Jalan Jend. Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (12/8) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku bersama seorang rekannya berinisial R (yang kini masih diburu polisi) menyasar kamar kos milik korban, Dhea Angelia Rusly.

Dalam aksinya, R bertugas masuk ke dalam kamar dan mengambil remote kunci sepeda motor Honda Scoopy serta satu unit HP Samsung saat korban tertidur. Sementara itu, GLT berperan memantau situasi di luar area kos-kosan.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP Sabtu(15/8) menjelaskan bahwa usai berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri ke daerah Rantauprapat untuk menjual barang hasil curian tersebut.

“Barang bukti berupa sepeda motor dan HP tersebut dijual di Rantauprapat seharga Rp9.700.000. Dari hasil penjualan itu, tersangka GLT menerima bagian sebesar Rp4.000.000,” ujar Ipda Ruslan

Mendapat laporan dari korban yang mengalami kerugian hingga Rp26 juta, petugas langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka GLT dan menangkapnya pada Kamis (13/8) pagi di kawasan Jalan Jend. Sudirman.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan tersebut, di antaranya satu unit H, satu potong baju kaos putih, dan celana jeans.

Saat ini, tersangka GLT telah ditahan di Polsek Datuk Bandar untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHPidana. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial R.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rafika Dwi Kurnia Tanjung Dilantik Jadi PPAT Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat
Kapolres Labuhanbatu Janji Satu Minggu Peredaran Sabu di Padang Bulan Harus Bersih
Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III
Wapres dan Gubsu Terkejut Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO
Dua Kali Panggilan Tersangka Tak Hadir, Polda Sumut Akan Panggil Paksa Anggota DPRDSU Dhody Thahir

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:40 WIB

Rafika Dwi Kurnia Tanjung Dilantik Jadi PPAT Kota Tanjungbalai

Selasa, 15 September 2026 - 14:38 WIB

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Selasa, 15 September 2026 - 11:41 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Senin, 14 September 2026 - 21:24 WIB

Kapolres Labuhanbatu Janji Satu Minggu Peredaran Sabu di Padang Bulan Harus Bersih

Senin, 14 September 2026 - 19:44 WIB

Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III

Berita Terbaru