banner 728x250

Gerebek judi Komplek Asia Mega Mas dan MMTC, 19 Orang Ditahan 5 Terkonfirmasi Covid-19

banner 120x600
banner 468x60

Invocavit.com – Sebanyak 5 dari 19  tersangka pemain judi mesin yang digerebek dari komplek Asia Mega Mas dan MMTC Jl.Wilkiam Iskandar Medan terkonfirmasi Covid-19.

 

banner 325x300

“Ada 19 orang yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan namun yang bisa kita hadirkan pada konprensi pers ini hanya 14 orang karena 5 tersangka lainnya terkonfirmasi Covid-19,” kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/6).

 

Ke 5 tersangka itu, sebut Tatan, masih dilakukan pemeriksaan kesehatan dan  mereka masih di Mapoldasu menunggu pemeriksaan kesehatan lanjutan.

 

“Satu orang perempuan dan 4 laki-laki. Inisial Is, Km, S, JW dan l,” ujarnya.

 

Disebutkan, hasil klasifikasi pemeriksaan yang dilakukan dari 19 orang tersangka sebanyak 7 orang diketahui sebagai pengelola antara lain 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Komplek Asia Mega Mas. Sedangkan yang lainnya ada sebagai pekerja dan pemain.

 

“Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda,” ujar Tatan didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi.

 

Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, lokasi yang digerebek itu memiliki izin yang dikeluarkan  Dinas Penanaman Modal Kota Medan tahun 2021. Namun izin merupakan jenis ketangkasan.

 

Akan tetapi izin itu disalah gunakan dengan permainan  taruhan uang, maka. Jadilah perjudian.

 

“Kedua lokasi yang digerebek itu masing-masing ada izin jenis ketangkasan. Akan tetapi, izin disalahgunakan menjadi taruhan dengan hadiah uang sehingga permainan itu disebut perjudian dan hasil pemeriksaan kita memang benar ada tindak pidana perjudian,” jelas Tatan.

 

Dirreskrimum Poldasu itu mengatakan, pihaknya akan terus bergerak membasmi segala bentuk perjudian.

 

“Kita sudah mendata lokasi-lokasi dan akan segera kita lakukan tindakan. Bilamana ada lokasi lain mohon diinfokan ke kita untuk segera ditindaklanjuti,” kata Tatan.

 

Sementara Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan dua lokasi permainan judi itu sebagai bentuk Komitmen Kapoldasu dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.

 

Untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian dan narkoba, sebut Hadi, tidak bisa hanya dilakukan polisi semata tetapi harus dibarengi kerja sama dengan masyarakat.

 

“Pak Kapoldasu tetap komit bahwa penyakit masyarakat harus diberantas dan beliau menegaskan, anggota polisi yang terlibat didalam aksi perjudian akan ditindak tegas,” ucap Hadi.

 

Terkait penggerebekan arena perjudian di Asia Mega Mas disita belasan mesin berbagai jenis dan uang Rp 42 juta serta alat permainan judi lainnya.

 

Sedangkan dari komplek MMTC disita barang bukti sejumlah mesin dan uang Rp.45  juta. (jos)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *