banner 728x250

Guru Indra Kenz, Fakarich Pasang Jalani Sidang di PN Medan

banner 120x600
banner 468x60

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Marliyus kembali melanjutkan persidangan  Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) guru Crazy Rich Indra Kenz yang didakwa melakukan penipuan, ITE dah TPPU, Selasa (30/8/2022)

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba dan Chandra Naibaho menghadirkan lima saksi yakni Gentur Ratih Ayu Widari,  Debora Novina Ambarita,  Johan Christian Lumbantobing,  T Ibrahim Oaedi,  Said Fuad Abbad.

banner 325x300

 

Awalnya, Gentur dan Ibrahim  menuturkan keterangannya kepada Majelis Hakim.

 

Gentur mengaku sempat mengikut les privat yang diadakan oleh Fakar dengan face to face. Untuk mengikuti les tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta rupiah.

 

Dia juga dijanjikan oleh terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar 85% dari saldo awal.

 

Fakar juga mengarahkan untuk para pemain memilih Bit yang bertujuan menaikkan atau menurunkan keuntungan.

 

Bit adalah naik atau turun (open posisi dalam waktu 32 detik untuk menentukan naik atau turunnya).

 

Gentur juga mengaku, dirinya telah bermain mulai Juni 2019 hingga Maret 2022. Selama bermain, dia telah melakukan deposit sebanyak kurang lebih 1000 kali dengan total Rp 1,4 miliar rupiah.

 

Tergiur dengan pelatihan yang diberikan Fakar mengakibatkan Gentur mengalami kerugian sebanyak Rp 930 juta rupiah dan hanya mendapat windraw sebanyak 200 kali.

 

“Akumulasi saya depo itu sekitar Rp 1,4 miliar rupiah. Dengan kerugian sebanyak Rp 930 juta rupiah dan kemenangan hanya sebanyak 200 kali,” kata Gentur.

 

Sedangkan Johan, Debora dan Said mengakui tertarik bermain trading Binomo setelah terdakwa Fajar memposting bermain trading Binomo di Instagram dan Youtube.

 

“Terdakwa mengajak dan menawarkan impian yang menggiurkan setelah bermain trading Binomo. Buktinya, terdakwa  anak tulang lontong bisa meraih sukses berkat Binomo,” ujar para saksi itu.

 

Tidak cuma itu, kata mereka terdakwa pun menampilkan rumah dan mobil mewah di medsos tersebut setelah bermain trading.

 

Karena ajakan dan tawaran menggiurkan  tersebut, para saksi pun tergoda sehingga mereka ikut bermain trading Binomo.

 

Menurut Johan, sebelum ikut bermain terdakwa membuka klas untuk 1,5 juta ke bawah dan Rp 7 juta keatas. Tujuan kursus itu agar pemain lebih mahir sebelumnya bermain.

 

Ternyata setelah membuka akun dan bermain trading Binomo, kelima saksi tersebut mengalami lost (kalah) daripada menang ( ril). Johan mengalami kerugian Rp 80 juta, Debora Rp 1 miliar dan Debora Rp 200 juta

Sebelumnya JPU Julita Purba mendakwa Fajar, pria berkacamata warga Jalan Pelita VI Medan itu dijerat pasal berlapis yakni melanggar UU pasal 45 ayat 2 jo pasal 27,28 a ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE), Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta melanggar pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).

 

Sementara itu, mengutip dakwaan Tim JPU Julita Rismayadi Purba menuturkan bahwa perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.

 

Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-Rp 30 juta.

 

“Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulya kota Medan,” kata jaksa.

 

Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari perusahan Binomo sebesar Rp 25 juta.

 

Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com.

 

“Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad,” beber jaksa.

 

Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, kata jaksa, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo.

 

Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

 

Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup  telegram yang dikelola terdakwa, sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.

 

 

“Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo, tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo,” ujar jaksa.

 

Selain itu, kata jaksa terdakwa juga mengirimkan konten video maupun konten audio ke grup telegram Fakartrading Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo.  “Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp 140.000,” ujarnya.

 

Jaksa menuturkan, adapun cara bermain Binimo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

 

Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang.

 

Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen (pung)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *