Terdakwa Andy saat mendengar penetapan hakim ( pung)
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Immanuel Tarigan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Andy (30) warga Komplek Cemara Hijau No 11 Kabupaten Deli Serdang terdakwa pengedar alat kosmetik tanpa izin dari BPOM.
“Untuk mempermudah pemeriksaan dan pasal pasal yang menjerat terdakwa diancam pidana 5 tahun, maka terdakwa mulai hari ini berada didalam rumah tahanan negara(rutan) selama 30 hari kedepannya,” ujar Hakim Immanuel mengutip sebait penetapan yang dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Febrina Sebayang dan Penasihat Hukum terdakwa Andy, Selasa(11/10/2022).
Mendengar keluarnya penetapan penahanan hakim tersebut membuat JPU dan PH Terdakwa terperangah.Pasalnya selama proses penyidikan dan penuntutan terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Atas perintah hakim tersebut,terdakwa Andy dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Tanjung Gusta.
Sebelumnya JPU Febrina dari Kejatisu dalam surat dakwaanya menjelaskan Rabu 6 April 2022 pukul 14.40 Wib Balai POM Medan menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin edar dari rumah terdakwa.
Ketika dikonfrontir, terdakwa Andy mengakui kosmetik tersebut dibelinya dari situs jual beli online Alibaba.com.
” Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 62 (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar JPU Febrina Sebayang (pung)