Hakim Tahan Terdakwa Andy Pengedar Kosmetik Ilegal

Selasa, 11 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andy saat mendengar penetapan hakim ( pung)

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Immanuel Tarigan  mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Andy (30) warga Komplek Cemara Hijau No 11 Kabupaten Deli Serdang terdakwa pengedar alat kosmetik tanpa izin dari BPOM.

 

“Untuk mempermudah pemeriksaan dan pasal pasal yang menjerat terdakwa diancam pidana 5 tahun, maka terdakwa mulai hari ini  berada didalam rumah tahanan negara(rutan) selama 30 hari kedepannya,” ujar Hakim Immanuel mengutip sebait penetapan yang dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Febrina Sebayang dan Penasihat Hukum terdakwa Andy, Selasa(11/10/2022).

 

Mendengar keluarnya penetapan penahanan hakim  tersebut membuat JPU dan PH Terdakwa terperangah.Pasalnya selama proses penyidikan dan penuntutan terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

Atas perintah hakim tersebut,terdakwa Andy dibawa ke mobil tahanan  menuju Rutan Tanjung Gusta.

 

Sebelumnya JPU Febrina dari Kejatisu dalam surat dakwaanya menjelaskan Rabu  6 April 2022  pukul 14.40 Wib Balai POM Medan menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin edar dari rumah terdakwa.

 

Ketika dikonfrontir, terdakwa Andy mengakui kosmetik tersebut dibelinya dari  situs jual beli online Alibaba.com.

 

” Perbuatan terdakwa melanggar  Pasal 62 (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar JPU Febrina Sebayang (pung)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keluarga Korban Pencurian Jadi Tersangka Temui Wapres Saat Kunker Ke Karo, Gibran: “Wah.. Dimana Kapoldanya ini”, Wakapoldasu: Akan Ditindaklanjuti
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran
Diduga Direstui Kapolresta, Masyarakat Desak Kapolda Sumut Turunkan Tim Gempur  Judi Tembak Ikan Merk AB Kuasai Wilkum Polresta Deliserdang
Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur
Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pill Ekstasi
Gawat….Sibolangit dan Pancurbatu Darurat Narkoba dan Judi, Ketua GRANAT Medan: Polisi Jangan “Main Mata” Gempur Arena Perjudian dan Narkoba
QRT Kodaeral I Ungkap Pencurian Kabel Reefer Di Dermaga BNCT Belawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:54 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran

Kamis, 10 September 2026 - 17:13 WIB

Diduga Direstui Kapolresta, Masyarakat Desak Kapolda Sumut Turunkan Tim Gempur  Judi Tembak Ikan Merk AB Kuasai Wilkum Polresta Deliserdang

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

Rabu, 9 September 2026 - 18:57 WIB

Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pill Ekstasi

Berita Terbaru