banner 728x250

Hendak dikirim ke Medan dan Pekan Baru, Polda Sumut  Gagalkan Perdagangan Ganja  200 Kg Bersama pemilik 

banner 120x600
banner 468x60

Tersangka Misrizal alias Ijal bersama barang bukti 200 Kg ganja.

 

banner 325x300

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN-Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menggagaljkan pengiriman ganja dari Aceh ke Medan dan Pekan Baru.

 

Petugas menangkap seorang pemiliknya bersama 200 kg ganja yang dibawa menggunakan mobil saat melintas di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Minggu (6/11/2022) malam.

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekan Baru. Informasi ini kemudian dikembangkan dan dilidik oleh anggota di lapangan.

 

“Pengiriman ganja itu dibawa oleh mobil avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai Misrizal alias Ijal (36) warga Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe Aceh, di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga,” kata Hadi Wahyudi, ,” jelas dia, Senin (7/11/2022) malam.

 

Setelah dilakukan penggeledahan di mobil itu, sambung Hadi, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 Kg.

 

Saat diintrogasi, sambung Hadi, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja itu ke Medan dan Pekanbaru. “Narkotika tersebut diperoleh dari B (yang masih lidik) di Kutacane Provinsi Aceh dan mau diantar kepada pembeli yang belum diketahui namanya di Medan dan Pekanbaru, setelah sampai tujuan maka B akan memberikan alamatnya,” ucap dia.

 

Saat diinterogasi,  tambah Hadi Wahyudi, tersangka mengaku akan mendapat upah Rp.20 juta bila ganja berhasil sampai ke tujuan. Sementara uang yang baru diterimanya baru Rp.1,5 juta.

 

“Kita masih mengembangkan kasus itu,” pungkas Kombes Hadi Wahyudi. (jos).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *