banner 728x250
Medan  

Horee….Gubsu Edy Rahmayadi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

banner 120x600
banner 468x60

Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly pada konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Rabu (30/11/2022). (ist)
 

INVOCAVIT.COM, MEDAN-Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 22 Desember 2022.

banner 325x300

 

Perpanjangan program pemutihan PKB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022. Sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.

 

“Diperpanjang sampai 22 Desember 2022,” ujar Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly, pada konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (30/11/2022).

 

Hadir pada konferensi pers itu, Dirlantas Polda Sumut, diwakili Kasi STNK, Kompol Agung Andika Putra SIK, dan
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi.

 

Kepala BPPRD Achmad Fadly menjelaskan perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode pendaftaran diperpanjang sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

 

Lebih lanjut Achmad Fadly mengatakan alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB tersebut untuk mengakomodir keinginan masyarakat. “Animo masyarakat sangat tinggi,” ujar Fadly.

 

Alasan lain adalah karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut. “Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi,” lanjut Achmad Fadly.

 

Ia mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat-samsat terdekat.

 

Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

 

Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Agung Andika Putra SIK, juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan perpanjangan program itu. Ia mengingatkan, akan ada konsekuensi tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.

 

“Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2. menambahkan (benny pasaribu). (rel).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *