Kajari Karo Danke Rajagukguk (kiri), bersama Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring dan JPU Kejari Karo ketika menghadiri RDP dan RDPU di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026). A(tv parlemen)
Medan, INVOCAVIT.COM: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Renhard Harve Sembiring menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyebutkan selain kedua pejabat tersebut, dua jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo Wira Arizona dan Junaidi juga turut dimintai klarifikasi.
“Empat orang masih menjalani proses klarifikasi di Kejaksaan Agung. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum diketahui bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan,” ujar Rizaldi ketika dihubungi dari Medan, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, keempatnya sebelumnya diserahkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut kepada Kejagung pada Sabtu (4/4) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, proses klarifikasi mencakup dugaan pelanggaran etik maupun pidana, termasuk isu intimidasi serta polemik penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
“Itu semua masih dalam proses pendalaman. Hasilnya belum dapat disimpulkan karena tim masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut,” katanya.
Sementara itu, pihak Kejati Sumut memiliki waktu selama satu bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara tersebut.
Rekomendasi tersebut antara lain meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo, pengusutan dugaan intimidasi terhadap Amsal Christy Sitepu, hingga eksaminasi perkara oleh Komisi Kejaksaan RI.
Selain itu, Komisi III DPR RI menegaskan agar penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk terkait putusan bebas yang tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.(ant)






