INVOCAVIT.COM, SOLO- Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Mabes Polri menyebut keputusan itu disepakati secara bulat dan ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik tersebut. Siapa saja?
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Komjen Ahmad Dofiri, di Mabes Polri seperti dilansir detikNews.Com.
Adapun hasil sidang etik itu menghasilkan dua sanksi terhadap Ferdy Sambo. Sanksi bersifat etika dan administrasi.
Berikut isi putusan sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Putusan itu ditandatangani oleh 1 jenderal bintang tiga dan 4 jenderal bintang dua Polri yang tergabung dalam komisi sidang etik. Mereka adalah:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum), Irjen Tornagogo Sihombing.
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono.
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Keputusan Diambil Secara Kolektif Kolegial.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.
“Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan karena putusan berdasarkan kolegial, tidak ada perbedaan pendapatan dalam keputusan pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
“Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi,” ujarnya.***
Selamat pagi Sdra-Sdri ku se Tanah Air. Salam Sejahtera. Keputusan yang dibuat dalam SIDANG Kode Etik Profesi Polri cukup MANTAP . Terima Kasih.