Ini 5 Jenderal Polisi yang Sepakat Bulat Ferdy Sambo Harus Dipecat

Sabtu, 27 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INVOCAVIT.COM, SOLO- Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Mabes Polri menyebut keputusan itu disepakati secara bulat dan ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik tersebut. Siapa saja?

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Komjen Ahmad Dofiri, di Mabes Polri seperti dilansir detikNews.Com.

 

Adapun hasil sidang etik itu menghasilkan dua sanksi terhadap Ferdy Sambo. Sanksi bersifat etika dan administrasi.

 

Berikut isi putusan sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Putusan itu ditandatangani oleh 1 jenderal bintang tiga dan 4 jenderal bintang dua Polri yang tergabung dalam komisi sidang etik. Mereka adalah:

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum), Irjen Tornagogo Sihombing.

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono.

5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

 

Keputusan Diambil Secara Kolektif Kolegial.

 

Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.

“Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

 

Dedi mengatakan karena putusan berdasarkan kolegial, tidak ada perbedaan pendapatan dalam keputusan pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

 

“Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi,” ujarnya.***

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional
Dr. Maruli Siahaan Soroti Urgensi UU Profesi Kurator, Dorong Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Konflik Kepentingan
Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Rahudman Harahap, Sahabat Lama Bertukar Pandangan Untuk Pembangunan 
Purbaya Dicopot, Presiden Lantik Putra Asal Nias Jadi Menteri Keuangan 
Terkait Tuduhan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun  Terlibat Pemesanan Cukai Rokok, Maruli Siahaan: Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Bukti
Maruli Siahaan Kecam Penembakan Tiga ASN Di Jayawijaya, Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Kekerasan 
Gembleng Generasi Bahari, Kodaeral I Kobarkan Semangat Patriotisme 100 Pelajar Dalam Persami KKRI Di Lhokseumawe 
Kunjungi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Maruli Siahaan Soroti Pengawasan Imigrasi untuk Cegah TPPO

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:56 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:01 WIB

Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Rahudman Harahap, Sahabat Lama Bertukar Pandangan Untuk Pembangunan 

Selasa, 15 September 2026 - 00:49 WIB

Purbaya Dicopot, Presiden Lantik Putra Asal Nias Jadi Menteri Keuangan 

Minggu, 13 September 2026 - 19:09 WIB

Terkait Tuduhan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun  Terlibat Pemesanan Cukai Rokok, Maruli Siahaan: Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Bukti

Minggu, 13 September 2026 - 18:39 WIB

Maruli Siahaan Kecam Penembakan Tiga ASN Di Jayawijaya, Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Kekerasan 

Berita Terbaru