Jakarta, INVOCAVIT.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J maasih menjadi trend topik hingga hari ini. Kasus penembakan bintara Polri asal Jambi itu semakin terbuka hingga penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka “otak” dari pembunuhan berencana tersebut.
Teranyar, polisi menggeledah rumah mertua Ferdy Sambo untuk mencari barang bukti. Kemudian, penyidik menyita enam barang dari rumah mertua Sambo.
Dikutip dari Tempo.Co, Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Iwan Irawan, mengatakan polisi menggeledah dan menyita enam barang dari rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, hari ini, 9 Agustus 2022.
“Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ada enam item yang disita. Sepatu, baju, dan beberapa hal lagi yang disita,” kata Iwan Irawan di rumah mertua Ferdy Sambo, 9 Agustus 2022.
Ia mengatakan penyitaan dilakukan berkaitan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Namanya juga mertua pasti beberapa kali dia berkunjung ke sini, dan memang yang diduga terkait peristiwa dan tentu penyidik melakukan pengembangan,” katanya.
Iwan mengatakan tidak tahu apakah barang yang disita terkait langsung dengan perkara, tetapi ia menuturkan barang yang disita semuanya milik Ferdy Sambo.
Kuasa hukum mengatakan saat ini tengah menyiapkan langkah hukum setelah penetapan tersangka kliennya. Sementara itu, ia menyampaikan kondisi Putri Candrawathi dalam keadaan baik. “Kemarin sudah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan semalam sudah dilakukan penyidikan di Mako Brimob,” paparnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Poto) mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy terancam hukuman mati.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika terjadi diduga karena baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022. Menurut versi awal polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.
Putri berteriak dari dalam kamar saat itu, lalu Bharada E mendatangi sumber suara. Brigadir J diduga menembak lebih dulu, kemudian dibalas oleh Bharada E hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka tembak.
Jenazah Brigadir J kemudian dibawa dan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Setelah itu jenazah dikirimkan ke Jambi, di mana kampung halaman dan kediaman orang tuanya tinggal.
Namun pihak keluarga saat itu diminta untuk tidak membuka peti mati. Walaupun akhirnya petugas kepolisian di sana memperbolehkan membuka.
Pihak keluarga Brigadir J merasa curiga atas kematian bintara Polri itu lantaran ada sejumlah luka janggal. Kuasa hukum keluarga pun melaporkan masalah ini dengan bukti foto luka-luka pada jenazah dan bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim.
Kapolri telah membentuk tim khusus internal dengan menggandeng piham eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dua lembaga itu saat ini sedang mengusut kasus, seperti meminta keterangan pada pihak yang terkait kasus ini.
Bharada E belakangan ini merubah keterangannya mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. Melalui pihak pengacara, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pada kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.***