banner 728x250

Ini Identitas Tiga Pelaku 18 Kali Merampok

banner 120x600
banner 468x60

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus 3 pria yang sudah 18 kali merampas hanphone. Ketiganya ditangkap usai merampas hanphone seorang pelajar.
Para pelaku bernama Nico Adinata Panjaitan alias Nico (23), Suhada Syahputra alias Putra (23) warga Kelambir V, dan Angga Davodan Syahputra (23) warga Jalan Setia Luhur Gang Rumput Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK  menyebutkan , para tersangka ditangkap setelah merampas hanphone seorang pelajar berinisial GDC  di Jalan Sei Batu Rata Medan,  yang terjadi pada bulan Agustus 2022.
“Pelaku merampok satu unit handphone iPhone Promax 13 milik korban,” kata Kapolsek Kompol Ginanjar, Rabu (19/10/2022).
Ginanjar menjelaskan kejadian bermula ketika korban menelpon abangnya untuk menjemputnya seusai pulang bimbingan belajar di Jalan Sei Batu Rata.
“Saat korban menelpon tiba-tiba dua pria mengenderaio sepeda motor langsung  merampas Hp korban,” ujarnya.
Atas kejadian ini korban melapor ke orangtuanya dan membuat laporan ke Polsek Medan baru yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.
Menerima laporan, kata kata Ginanjar, Kanit Reskrim Iptu Martua Manik bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada Selasa (18/10), berhasil menangkap ketiga tersangka.

 

banner 325x300

“Tersangka Nico dan Putra diamankan di rumah mertua Nico di Kelambir V, tersangka Angga diamankan di rumahnya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput,” jelasnya.
Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.
“Dari pemeriksaan pelaku telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek.
Adapun 18 kali itu antara lain di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Kasuari dan lain-lain
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (jos)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *