Laporan dugaan korupsi dengan modus Mark up (menggelembungkan harga red) pengadaan alat berat darat disampaikan berbentuk Dumas dengan Tanda Terima Surat PTSP Kejati Sumut pada tanggal 2 Oktober 2024 yang diterima Staf Kejatisu bernama Lisha.
Adapun alat berat darat tersebut meliputi, excavator, excavator mini, buldozer, excavator long am, Baby roller, compressor dan Jack. Kemudian, hand baby roller, backoe Loader dan trado.
Berikut rinciannya, belanja modal alat berat dasar 3 unit excavator yang dananya berasal dari APBD TA 2022 sebesar Rp.5.119.889.553.
Metode pemilihan dilakukan dengan E-Purchasing dengan pelaksanaan kontrak mulai Mei hingga Juni 2022.Dan pemanfaatan barang/jasa terhitung mulai Juli hingga Desember 2024, kode RUP. 36379611.
Masih dalam Tahun Anggaran 2023, belanja modal alat besar excavator long arm sebanyak 3 unit sebesar Rp. 4,5 Milyar.
Belanja modal alat besar darat berupa 2 unit buldozer spesifikasi 8 ton dengan pagu sebesar Rp.4,968 milyar. Dalam RUP Penyedia dengan kode 37518299. Pengadaan barang dilakukan dengan metode e Purchasing dengan pelaksanaan kontrak dilakukan mulai November sampai Desember 2022 dan pemanfaatan barang mulai Januari 2023 hingga berakhir Desember 2023 dengan Kode RUP 37518299.
Selanjutnya, pengadaan 2 unit excavator long arm, kode RUP 35818374 TA 2022 dalam jadwal pelaksanaan kontrak Mei 2022 sampai Juni 2022 dengan pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, sebesar Rp.4.530.724.000.
Lalu, pengadaan 15 unit compressor dan jack hammer dengan pagu Rp.4,8 milyar, kode RUP 35818347 TA 2022 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dilakukan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dan pemanfaatan barang/jasa berlaku mjlai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.
Sementara, dengan Kode RUP Penyedia no 36371194 pengadaan baby roller 2-4 ton sebanyak 2 unit dengan pagu Rp.1.391.500.000, jadwal pelaksanaan kontrak dimulai Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dengan masa pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.
Selanjutnya, TA 2023 pengadaan alat besar darat yakni belanja modal alat besar darat untuk 5 unit hand baby roller sebesar Rp 1.398.600.000. Dengan kode RUP 4135561.
Kemudian, pengadaan 1 unit bachoe Loader senilai Rp.1.300.000, dengan kode RUP 41345209. Dan pengadaan Trado (Self Loader) sebesar Rp.1.815.000.000 dengan kode RUP 41345626.
Berdasarkan Dumas yang disampaikan ke Kejatisu disebutkan, harga daripada jenis ataupun merk yang dibelanjakan oleh Dinas PUPR melalui sistim E- Purchasing tidak sesuai dengan pagu anggaran yang dituangkan dalam kontrak. Diduga terdapat selisih harga yang dibelanjakan dengan harga yang ada pada pagu anggaran.
Yang mana, alat berat diduga dibeli dengan kondisi tidak baru namun harga disesuaikan dengan nilai barang yang baru.
Pengadaan alat besar darat pada PUPR Propinsi Sumut dilakukan oleh UPTD Bidang Peralatan workshop yang dipimpin Sorimuda Siregar.
Selain melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang berupa alat berat, juga pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (KUPTD) bidang peralatan dan workshop saat pendistribusian alat berat tersebut dan mobil untuk operasional ke UPT-UPT.
Kasie Penkum Kejatisu Adre Wanda Ginting yang pernah dikonfirmasi mengakui kalau Dumas itu sudah teregistrasi.
Juru bicara Kejatisu itu mengaku telah memanggil Kepala UPT Peralatan PUPR Propinsi Sumut Sorimuda Siregar dan E Manjreng yang menjabat PPTK (Pejabat Pembuat Tekhnis Kerja) namun sifatnya klarifikasi.
“Benar, dua orang telah dipanggil untuk klarifikasi dan penyidik kita masih pul baket,” ujar Adre Wanda Ginting saat itu.
“Terinformasi tentang hal ini ada masuk ke kejati sumut dan telah berproses dengan pengumpulan bahan serta keterangan. Nantinya apa hasil pengumpulan bahan keterangan akan disampaikan,” sebut Adre Wanda Ginting.
Namun hingga saat ini, belum diketahui sejauhmana perkembangan kasus tersebut.
Komentar