banner 728x250

Kadis Kesehatan P.Sidimpuan Tersangka Anggaran Covid-19

banner 120x600
banner 468x60

Invocavit.Com-  Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Kadis Kesehatan P.Sidimpuan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan dana Tak Terduga Covid-19 tahun Anggaran (BTT) dan monitoring Tahun 2020 dengan Anggaran Rp. 600.000.000. Rabu, (29/06/22).

 

banner 325x300

Selain Kadis Kesehatan inisial SS, juga bendaharanya inisial PH sebagai tersangka.

 

 

 

Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang S.H, M.H, didampingi Kasi Pidsus Yus Iman Harefa S.H, M.H, dan Irvino Rangkuti S.H, M.H mengatakan, dalam anggaran tersebut,  Kepala dinas Kesehatan bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan PH bertindak sebagai  Bendahara Dinas Kesehatan.

 

“Saat ini tim penyidik masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka,”ujarnya.

 

 

 

Disebutkan, berdasarka  hasil audit kerugian negara oleh tim Akuntan publik independen diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 352.200.000.

 

“Anggaran yang tersedia sebesar Rp.600.000.000 namun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.352.200.000,” ujarnya.

 

“Untuk saat ini, kedua tersangka belum ditahan karena kedua tersangka masih koperatif,” imbuhnya.(jos).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *