Invocavit.Com- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Kadis Kesehatan P.Sidimpuan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan dana Tak Terduga Covid-19 tahun Anggaran (BTT) dan monitoring Tahun 2020 dengan Anggaran Rp. 600.000.000. Rabu, (29/06/22).
Selain Kadis Kesehatan inisial SS, juga bendaharanya inisial PH sebagai tersangka.
Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang S.H, M.H, didampingi Kasi Pidsus Yus Iman Harefa S.H, M.H, dan Irvino Rangkuti S.H, M.H mengatakan, dalam anggaran tersebut, Kepala dinas Kesehatan bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan PH bertindak sebagai Bendahara Dinas Kesehatan.
“Saat ini tim penyidik masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka,”ujarnya.
Disebutkan, berdasarka hasil audit kerugian negara oleh tim Akuntan publik independen diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 352.200.000.
“Anggaran yang tersedia sebesar Rp.600.000.000 namun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.352.200.000,” ujarnya.
“Untuk saat ini, kedua tersangka belum ditahan karena kedua tersangka masih koperatif,” imbuhnya.(jos).