Kasus Ferdy Sambo, Perlukah UU Polri Direvisi?

Senin, 29 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INVOCAVIT.COM, JAKARTA-  Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang, membuat citra Polri turun di masyarakat. Apalagi kasus ini menyeret hampir sekompi personel kepolisian.

 

Dari 97 personel Polisi yang diperiksa, 35 dinyatakan melanggar etik. Baik turut serta dalam pembunuhan berencana, penghilangan barang bukti dan tidak profesional dalam penanganan perkara. Baik olah TKP hingga pelaporan.

 

Dari kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo digambarkan memiliki kuasa besar. Mulai dari menskenariokan agar terkesan terjadi baku tembak hingga sempat menjanjikan penghentian perkara.

 

Polri perlu memetik pelajaran dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah personel Polri itu merupakan titik balik perbaikan kepada seluruh jajaran Polri. Catatan Kompolnas, salah satu perbaikan ke depan adalah hubungan antara pimpinan dengan anggota polri sebagai bawahan.

 

Dari kasus ini, perlukan UU Polri direvisi? Usulan revisi UU Polri itu disampaikan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Dia mengusulkan revisi terbatas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

 

Dia menjelaskan UU Polri sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

 

Dilansir Antara, Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Edi Hasibuan menilai revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri belum mendesak dilakukan. Alasannya, masih cocok dengan kondisi saat ini.

 

“Kami melihat revisi UU tentang Polri belum mendesak untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolenas) tahun 2023,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/8).

 

Jika ada usulan revisi karena kasus Ferdy Sambo atau alasan untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maka usulan itu dinilai emosional dan kurang objektif.

 

“Usulan revisi UU biasanya harus berdasarkan evaluasi yang menyeluruh. Jika cuma karena kasus Ferdy Sambo yang terlibat perencanaan pembunuhan, revisi UU sangat berbahaya,” katanya.

 

Jika alasannya untuk memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maka caranya bukan dengan merevisi UU Polri.

 

“Solusi yang paling mudah dan cepat dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas,” kata mantan anggota Kompolnas itu.

 

Dia meyakini, kewenangan yang dimiliki Kompolnas saat ini kurang kuat. Karena hanya menerima keluhan masyarakat, mengumpulkan data, lalu membuat rekomendasi.(mdk).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap
Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap
Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional
Dr. Maruli Siahaan Soroti Urgensi UU Profesi Kurator, Dorong Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Konflik Kepentingan
Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Rahudman Harahap, Sahabat Lama Bertukar Pandangan Untuk Pembangunan 
Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:39 WIB

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 23:21 WIB

Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 20:56 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:01 WIB

Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Rahudman Harahap, Sahabat Lama Bertukar Pandangan Untuk Pembangunan 

Selasa, 15 September 2026 - 14:38 WIB

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Berita Terbaru