Keluhan Masyarakat usai Migrasi TV Digital: Tak Sebagus Iming-Iming

Senin, 7 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INVOCAVIT.COM – Sejak pemerintah mematikan siaran tv analog pada Rabu 2 November, set top box laris manis terjual. Iming-iming siaran pada layar televisi lebih jernih, tak seutuhnya terealisasi.

 

Maratin (42) mengaku kecewa dengan kualitas siaran digital. Sejak dia membeli set top box pada Rabu 26 November, kualitas gambar yang ia terima seperti siaran analog.

 

“Masih banyak semutnya,” ucap Maratin kepada merdeka.com, Minggu (6/11).

 

Memang, tidak seluruh channel yang diterima sinyal digital berkualitas buruk. Namun tetap saja, bagi Maratin iming-iming kualitas gambar dan suara yang jernih seperti bualan pemerintah.

 

Perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu menuturkan, untuk menikmati siaran televisi, tidak hanya set top box yang dibeli, antena digital pun dia beli. Total pengeluaran Maratin untuk bermigrasi dari siaran analog ke tv digital yaitu Rp250.000.

 

“Biaya itu untuk set top box dan antena digital,” ungkapnya.

 

Eva Sukriyati (33) pun mengeluhkan jangkauan tv digital. Eva bersama tiga anak dan sang suami menetap di Cilegon, Banten. Saat mengakses siaran tv digital, hanya 5 channel saja yang terjangkau dengan kualitas gambar tidak seperti “iklan” yang digemborkan pemerintah.

 

Eva membeli set top box sekitar September lalu. Saat dipasang, muncul pemberitahuan bahwa tidak dapat menerima siaran digital, sehingga harus membeli antena digital.

 

“Males banget harus beli antena lagi. Akhirnya tidak dipasang, lebih banyak pakai ponsel,” ungkapnya.

 

Muhammad Fikri (29), memutuskan tetap membeli set top box meski banyak keluhan dari masyarakat tentang kualitas gambar pada siaran digital.

 

Sebagai seorang guru, Fikri mengaku tidak banyak waktu yang dia habiskan untuk menonton TV. Kebutuhannya membeli set top box untuk sang ibu menonton ceramah agama di pagi hari.

 

“Entah kualitasnya bagus atau sama saja, setidaknya ibu tidak sepi di rumah. Bisa saksikan ceramah agama,” ujar Fikri.

 

Menyadari kebijakan ini berdampak masyarakat luas, pemerintah pun mendirikan posko untuk masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai migrasi siaran televisi analog ke digital.

 

“Pada saat Analog Switch Off Jabodetabek, pemerintah juga menyiapkan posko,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran persnya, dikutip Rabu (2/11).

 

Dia menjelaskan pendirian posko ditujukan agar saat proses migrasi siaran televisi analog ke digital, masyarakat miskin yang membutuhkan set top box (STB) mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

 

“Apabila nanti ternyata ada televisi masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia set top box bagi keluarga miskin, maka Kementerian Kominfo akan melayani sedapat mungkin,” jelasnya.

 

Kementerian Kominfo telah menyediakan akses kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208. Masyarakat juga bisa mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/. Bagi masyarakat menengah yang masih menggunakan TV nondigital, Johnny berharap agar segera beralih ke layanan digital dengan menggunakan set top box.

 

“Sekali lagi kepada masyarakat menengah yang masih mempunyai televisi tabung atau televisinya belum memenuhi standar televisi digital yang disebut dengan DVBT2, kami minta untuk segera memasang set top box di televisinya masing-masing,” tuturnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Ibadah Raya HUT ke-165 HKBP Akan Digelar di Stadion Utama GBK
Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan
MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset
Presiden Resmikan Yonif TP 951/PM, Dan Yonif Letkol Inf Jimson Andre Siahaan Dihadapkan Pada Tanggung Jawab Besar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Ibadah Raya HUT ke-165 HKBP Akan Digelar di Stadion Utama GBK

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:19 WIB

313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:05 WIB

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Berita Terbaru