Samosir, Invocavit.Com- Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menegaskan, Marwan alias Begu, tersangka pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) yang terjadi di Holang – Holang Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penegasan itu disampaikan Kapolres AKBP Josua Tampubolon saat mengadakan press relise di Mapolres, Sabtu, (23/7/2022) Sore.
“Pelaku dijerat pasal berlapis yakni , pasal 340 KUHP junto pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani, Kasat Narkoba Iptu Arif Suhadi S H, Kasat Lantas AKP Yuswanto, serta tokoh masyarakat ,tokoh agama, Ketua PKN J.P Simbolon, Ketua GAMKI Renaldi Naibaho, Ketua Karang Taruna Marco Simbolon..
Josua menambahkan, setelah kejadian pembunuhan terhadap suami istri bernama Jimmy Gultom dan Henni Kartini, pihaknya membentuk tim dan berkordinasi dengan Dirkrimsus Polda Sumut serta Polres Tebing Tinggi. Satu hari setelah pembunuhan pasutri tersebut, tersangka Marwan alias Bagu berhasil ditangkap di pintu tol Tebing Tinggi hendak melarikan diri ke Riau.
“Motif tersangka membunuh suami istri itu karena sakit hati dan pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka dengan terlebih dahulu mempersiapkan martil yang disimpan dibawah kompor di hotel TMI, tempat mereka bekerja,” jelas mantan Kasubdit Pismondev Ditreskrimsus Poldasu itu. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (11/7) pagi.
Dijelaskan, aksi pembunuhan dilakukan tersangka setelah Jimmy Gultom keluar mengantarkan anaknya ke sekolah, yang mana saat didalam kamar hanya tinggal Henni Kartini.
“Tersangka membuka pintu kamar namun dikunci dari dalam. Lalu, tersangka masuk melalui jendela dan begitu masuk ke kamar langsung memukul kepala Henni Kartini dengan menggunakan palu hingga tewas,” ujar Kapolres.
Korban kedua Jimmy Gultom yang sepulang mengantar anaknya sekolah hendak masuk ke kamar namun dikunci dari dalam sehingga masuk lewat jendela. Begitu masuk, dia sudah melihat istrinya tewas bersimbah darah.
“Melihat istrinya tewas, lalu Jimmy Gultom bertanya kepada pelaku Marwan alias Begu namun tanpa ada jawaban Marwan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan martil hingga tewas ditempat,” ujar Josua. Jenazah pasangan suami istri itupun dibawa ke RS Bhayangkara untuk keperluan otopsy.
Dijelaskan Josua, tersangka setekah membunuh langsung mengacak-acak kamar korban dan membawa kabur uang belasan juta dari tas korban.
“Tersangka Marwan alias Begu mengaku semua perbuatannya dan uang hasil pencuriannya digunakan untuk beli baju, handphone dan narkoba,” pungkas Kapolres.(hs).