Labuhanbatu, INVOCAVIT. COM: Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri I (SMAN 1) Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada muridnya dari kelas 1,2 dan 3 senilai Rp400.000/tahun dibayarkan di akhir tahun ajaran.
Informasi dihimpun, dugaan pungli itu terungkap setelah orang tua siswa keberatan atas permintaan sekolah yang memebebankan wali murid tersebut.
“Baru-baru ini pihak sekolah mengundang sejumlah wali murid untuk musyawarah. Dalam musyawarah itu, pihak sekolah menetapkan pembayaran senilai Rp400.000 kepada wali murid,” kata A Sumber Wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (5/8/2026).
Katanya, permintaan itu diwajibkan pihak sekolah agar dibayar diakhir tahun ajaran.
” Saya terkejut anak minta uang mau dibawa ke sekolahnya untuk bayar SPP, kapan musyawarahnya saya tidak mengetahui karena tidak ada undangan dari pihak sekolah,” jelasnya.
Menurutnya, setiap sekolah berstatus negeri mendapat anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencakup SPP serta segala bentuk kegiatan sekolah dari pemerintah.
“Tapi ini kok masih ada dengan dalih uang SPP dan sebagainya,’ keluh A.
Kepala SMAN I Panai Hulu Giatno, S.Pd ketika dikonfirmasi membenarkan kalau sekolah yang ia pimpin memang meminta uang kepada murid sebesar Rp.400 ribu.
Namun Giatno membantah kalau itu bukan lah uang SPP.
“Maaf kita pahami dulu konsep SPP itu apa, sumbangan jadi atas kerelaan bukan diminta tapi mereka yang memberikan berdasarkan kesanggupan, kalau orang tua wali tidak bersedia menyumbangkan berarti tidak ada pembayaran,” kilah Giatno.(abi)


















Komentar