Kolonel TNI Cba Harfan Bahar, Pamen di Kodam XXI/Radin Inten (Lampung)
Medan, INVOCAVIT.COM: Kolonel TNI Cba Harfan Bahar, Pamen Kodam XXI/Radin Inten Lampung menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (29/9) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, Harfan didakwa sebagai pengguna sabu-sabu aktif.
Ia sudah lima kali menerima pasokan sabu dari mantan pacarnya bernama Januwati di Kalimantan Barat.
Setidaknya Harfan sudah mulai tercatat menerima pasokan sabu sejak tahun 2025 silam.
“Bahwa terdakwa menghubungi Januwati melalui WhatsApp memesan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” kata Oditur Militer, Kolonel Laut (H) Sunariyadi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan, Oditur Militer mengatakan bahwa Harfan membeli sabu untuk dipakai sendiri.
“Narkotika tersebut terdakwa gunakan untuk diri sendiri bukan untuk diperjualbelikan,” kata Oditur.
Ia menggunakan sabu karena merasa lebih bersemangat.
“Setiap mengonsumsi narkoba merasa senang dan lebih semangat untuk melakukan aktivitas dan bugar,” kata Oditur Militer.
Dalam perkara ini, Kolonel TNI Cba Harfan Bahar didakwa Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oditur Kolonel Sunariyadi menjelaskan, kasus ini berawal ketika Kolonel TNI Cba Harfan Bahar bertugas di Pontianak, Kalimantan Barat pada tahun 2014.
Saat itu, Harfan berkenalan dengan Januwati di tempat hiburan malam Lounge Win One, Pontianak, pada November 2014.
Keduanya kemudian menjalin asmara, dan sempat putus hubungan.
Selama menjalin asmara, Harfan beberapa kali memesan sabu pada Januwati.
Walaupun mereka kemudian putus, Harfan tetap meminta dikirimkan narkoba.
Pada 15 Februari 2026, Harfan menghubungi Januwati untuk memesan sabu dan pil ekstasi.
“Harfan kemudian mentransfer uang Rp 4.400.000 ke rekening Januwati. Januwati kemudian menghubungi Serma Ramli dan meminta bantuan mengirimkan paket yang disebut sebagai oleh-oleh dari Pontianak. Untuk jasa pengiriman tersebut, Januwati mentransfer Rp 200.000 kepada Serma Ramli,” kata Oditur.
Pada 16 Februari 2026, Serma Ramli membawa paket tersebut ke Bandara Supadio, Kalimantan Barat, untuk diserahkan kepada petugas pesawat Super Air Jet IU 697.
Saat akan melewati pemeriksaan bandara, petugas kemudian menemukan barang haram tersebut yang akan dikirim.
Di balik penutup kardus pelapis bagian dalam ditemukan 1 plastik klip kecil warna transparan berisi serbuk sabu-sabu dan 1 plastik klip kecil warna transparan berisi 4 butir pil ekstasi.
Dalam dakwaan, Harfan mengaku sudah lima kali memesan barang haram itu kepada Januwati.
Pada 21 Februari 2026, Harfan akhirnya diperiksa dan perkaranya dilimpahkan ke Denpom II/1 Bengkulu. Narkotika itu menurut Oditur dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.(rel/tm)

















