Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III

Senin, 14 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Irwansyah Putra Nasution/Ibey kuasa hukum korban kriminalisasi.(ist)

Medan,  INVOCAVIT.COM: Nasib sial menimpa Susilawati (66) dan Suhairy (73) yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Pasangan suami istri ini dilaporkan oleh pelapor berinisial E (30) atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 20 Agustus 2025.

Suhairy melalui Tim kuasa hukum dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH menceritakan peristiwa berawal dari pemilik rumah yang ingin menjual rumahnya kepada pelapor dengan harga yang disepakati kedua belah pihak sebesar 400 juta.

Pelapor saudari E bermohon kepada Suhairy atas pembayaran rumah tersebut dilakukan dengan skema 3 termin pembayaran, dan pemilik rumah pun menyetujuinya.

Suhairy pun meminta agar pelapor (pembeli) melakukan pembayaran pertama sebesar 150 juta dilakukan pada November 2025, pembayaran kedua 150 juta pada Februari 2026 dan pembayaran ketiga sebesar 100 juta pada Februari 2027.

“Namun faktanya, pelapor hanya melakukan pembayaran atau DP rumah sebesar 90 juta kepada pemilik rumah (Suhery) hingga saat ini. Dan kemudian melaporkan pemilik rumah dengan alasan penipuan dan penggelapan,” kata Irwansyah, Senin, 14/9/2026.

Atas laporan tersebut, penyidik meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan tanpa didukung 2 alat bukti.

Irwansyah menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan di Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui bahwa penyidik tidak mempunyai cukup bukti untuk meningkatkan status laporan ke Penyidikan dan laporan tersebut cenderung ke sengketa keperdataan.

Hal ini diperkuat dengan tidak dilaksanakannya komitmen pembayaran pembelian rumah oleh pelapor (saudari E) kepada terlapor (Suhery) berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Ditambah lagi, terlapor (Suhery) telah mengembalikan uang milik pelapor (Saudari E) sebesar 90 juta melalui transfer ke rekening pelapor.

“Uang pelapor sudah dikembalikan, dikarenakan pelapor (pembeli) wan prestasi tidak menjalankan kewajibannya melakukan pembayaran pembelian rumah,” ucap Irwansyah yang biasa disapa Ibey.

Rumah Korban Dikuasai Orang Lain.

Mirisnya, rumah milik Susilawati dan Suhairy sudah hampir setahun ini dikuasai oleh pelapor E dan kawan-kawan tanpa ada proses peralihan kepemilikan yang diatur dalam Hukum Keperdataan.

Lanjut Irwansyah, pihaknya sudah mensomasi pelapor (saudari E) sebanyak 3 kali, namun tidak digubris. Pemilik rumah juga sudah melaporkan saudari E ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 438/III/2026/SPKT/ Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Maret 2026 dan kasusnya juga berjalan ditempat.

“Saudari E kita laporkan atas penyerobotan dan menguasasi rumah milik orang lain tanpa hak dan ijin. Sayang, sulit mencari keadilan. Laporan jalan ditempat,” terangnya.

Melalui kuasa hukumnya, Susilawaty dan Suhery pun meminta komisi III DPR RI untuk memberikan atensi dan perlindungan agar keduanya dapat memperoleh keadilan.

“Pak Habiburahman, tolong pak. Kasihan keduanya, sudah rumah gak jadi dibeli, malah dikuasai lagi sama orang lain. Kasihan, mereka orang susah,” pinta pengacara.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan
Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta
Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan

Berita Terbaru

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan kepada wartawan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:42 WIB