banner 728x250

Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai, Anggota DPRD  Divonis 4 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Dahman Sirai, Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai karena terbukti korupsi, Senin (10/10/2022).

 

banner 325x300

Selain hukuman itu, Terdakwa Dahman Sirait dibebani membayar denda  Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Sebelumnya JPU menuntut Dahman 10 tahun penjara

 

Dalam amar putusannya,  majelis menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA). Terdakwa
Dahman Sirait dinilai  terbukti  korupsi  bersama-sama terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.

 

Terpidana disanksi pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

 

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merasa tidak bersalah. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

 

Diketahui, Terdakwa memfasilitasi saudara sepupunya Endang bertemu dengan pemilik PT Fela Ufaira (FU) Riad Aldi Nasution dan kemudian Endang Hasmi dijadikan sebagai Direktur di perusahaan tersebut.

 

“Pada setiap pekerjaan terdakwa akan mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai pagu pekerjaan. Demikian menjadi penghubung dengan PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) menjadikan Awar Dedek menjadi salah satu Direktur,” kata hakim.

 

Majelis hakim menguraikan, terdakwa juga terbukti mengalihkan pengambilan material aspal ke  PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS), melalui Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran.

 

“Padahal perusahaan tersebut tidak ada disebutkan dalam pengajuan dokumen tender. Belakangan diketahui akibat perbuatan terdakwa Dahman Sirait dan saksi-saksi lainnya (telah divonis bersalah  terjadi kelebihan bayar hasil pekerjaan sebesar Rp3,1 milyar,” katanya.

 

Hanya saja, dalam perkara ini  terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

 

“Dahman Sirait tidak ada menikmati kerugian keuangan negaranya,” ujar Immanuel.

 

Usai persidangan,  tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Ismayani Agus Salim maupun ketua tim JPU Ruji, menyatakan pikir-pikir atas putusan  majelis hakim tersebut.

 

Sebelumnya JPU Renhard  menyebutkan, terdakwa Dahman Sirait bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.

 

Yakni Endang Hasmi, Anwar Dedek Silitonga serta konsultan, Abdul Khoir Gultom juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).

 

Ketiganya lebih dulu disidangkan  juga di Pengadilan Tipikor Medan dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi. (Pung)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *