Tersangka Hidayati digiring sebelum ditahan di Rutan Perempuan ( pung)
INVOCAVIT.COM, MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ir. Hidayati, MSi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hidayati langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat (11/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan Hidayati ditahan kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 .
“Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut,” ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.
Dikatakan Simon, atas perbuatan Hidayati yang menyebabkan kerugian negara sekitar 400 juta tersebut, H langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.( Pung).