banner 728x250

KPU Sarankan Parpol Lakukan Pendaftaran Lebih Awal

banner 120x600
banner 468x60

Invocavit.com –  KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghimbau kepada partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 untuk melakukan pendaftaran ke KPU dengan lebih awal. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu dijadwalkan akan berlangsung di awal bulan Agustus 2022.

“Kami sarankan untuk hadir dan mendaftar ke KPU lebih awal agar masih mempunyai cukup waktu untuk melengkapi berkas yang masih kurang,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/5).

banner 325x300

Proses tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 direncanakan akan berlansung mulai 1 hingga 7 Agustus 2022. Pendaftaran yang dilakukan pada tahapan awal dapat meminimalisir potensi tidak lolosnya parpol sebagai peserta pemilu 2024.

“Penting bagi teman-teman parpol untuk cermat memperhatikan waktu pendaftaran ke KPU untuk mengurangi resiko kekurangan dokumen yang berimbas tidak terpenuhinya syarat administrasi,” jelas Idham.

Idham menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-XV/2017 parpol non peserta pemilu 2019 dan parpol peserta pemilu 2019 non parlemen wajib mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan.

“Sementara parpol peserta pemilu 2019 yang telah memenuhi ambang batas parlemen minimal 4% atau parpol yang saat ini berada di parlemen cukup memenuhi syarat kelengkapan verifikasi kepengurusan secara administrasi,” ungkap Idham

Idham melanjutkan, selain berkas hard copy setiap parpol calon peserta pemilu 2024 juga wajib menginput data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.

Setelah itu petugas KPU akan melakukan penelitian berkas administrasi dan juga faktual untuk parpol non parlemen. “SIPOL merupakan alat bantu dan dapat diakses oleh operator parpol pendaftar, Bawaslu, KPU/KIP provinsi kabupaten kota,” ujarnya.

Proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol dapat dilihat, di cetak, dan dipantau melalui aplikasi SIPOL. Selain itu, laporan hasil pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan diumumkan kepada publik melalui media massa nasional dan laman KPU.

“Diumumkan melalui media massa nasional dan website KPU,” ujar Idham.

Terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek menjelaskan kader PPP di tingkat daerah telah menindaklanjuti keputusan pengurus pusat terkait berkoalisi dalam gerbong Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Golkar dan juga PAN. Seluruh kader partai diminta untuk fokus dan melaksanakan keputusan DPP.

“Informasi yang kami terima di lapangan kepengurusan partai di tingkat daerah akan segera melakukan konsolidasi terkait pergantian struktur kepengurusuan yang memang sudah selesai 2 periode sesuai AD/ART partai,” ungkapnya. (mi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *