Invocavit.Com- Deny (38), warga Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, diamankan personil Reskrim Polsek Datuk Bandar di Jalan RA. Kartini Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Pria pengangguran itu diamankan berdasarkan laporan dari korban nya Nurainun (37), warga Jalan MT. Haryono Gang Bakung Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
“Tersangka Deny diamankan Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP / B / 54 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polre T.Balai / Poldasu Tanggal 11 Juni 2022 atasnama Nurainun ” Kata Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Kamis (16/6).
Kapolsek mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (7/6) diketahui sekira Pukul 09.30 Wib. Adapun barang-barang yang hilang antara lain, Satu unit televisi 21 inci merk Samsung, Satu unit mesin genset, Satu buah plang salon, Satu buah kompor Gas, Satu buah tabung gas, Satu kotak celengan yang di perkirakan berisi uang sebanyak Rp 500.000.
“Deny masuk dengan cara merusak plafon rumah atau salon korban yang kemudian masuk kedalam untuk mengambil barang-barang serta uang tanpa izin dari korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000, lalu korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi,” jelas Rekman.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka selanjutnya di lakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap pada Selasa 14 Juni 2022 sekira Pukul 16.00 Wib, di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” Jelas Sinaga.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Deny berupa Satu unit Televisi 21 inci Merk Samsung dan Satu Kotak Celengan.***