INVOCAVIT.COM, SIBOLGA – Polres Sibolga amankan residivis kasus narkoba tersangka Sabu, Sabtu (16/9) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jln. Kader Manik, Gang TK, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Tersangka RMPS (44) Alias D, nelayan warga Jln. Dame Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, mengatakan, tersangka ditangkap setelah dikibusi warganya.
Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan 2 paket kecil sabu dari tangan kirinya berat bruto 0,15 gram.
“Tersangka mengaku sabu diperoleh dari temannya inisial A yang kinimasih kita buron,” kata Kasat.
Dalam Kasus ini, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono.(jos).