Medan, Invocavit.Com- Lagi, personil Reskrim Polsek Medan Area terpaksa menembak kaki seorang residivis yang merupakan spesialis pencuri sepedamotor (curanmor).
Tersangka, Andi Syahputra alias Dedek (39) warga Jalan Rawa IV Komplek Bangun Kelurahan Medan Deli, Kecamatan Medan Labuhan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, Rabu (6/7/7) sore mengatakan kasus ini terungkap bermula dari laporan korban Joesmin (53) warga Jalan Gandi Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
Dalam laporannya, sekira pukul 13.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya mengendarai Suzuki Spin BK 5031 OZ menuju tempat kerjanya di Jalan Sutrisno Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.
Setibanya di tujuan, korban memarkirkan sepedamotornya di samping toko dengan stang terkunci.
Selang beberapa waktu, teman korban meminjam sepedamotor untuk membeli nasi, lalu kunci kontak diserahkan. Saat menuju ke sepedamotor, ternyata sepedamotor telah hilang.
Hal itu dilaporkan ke korban. Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV, dan tampak seorang pria yang mencuri sepedamotornya. Lalu, korban ke Polsek Medan Area membuat pengaduan.
Personel Reskrim yang menerima laporan korban melakukan cek TKP serta mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti guna kepentingan penyelidikan.
Masih dijelaskan Philip, hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas pelaku.
Lalu, tersangka membekuk pelaku pas depan RS Methodis Medan Jalan Thamrin Medan.
Dari tangan tersangka disita goni ukuran 3 Kg berisi kunci L yang sudah di modifikasi menjadi kunci T, besi pahat, besi engsel, obeng, pisau kater, kunci pas, linggis dan tas pinggang.
“Tersangka mengaku saat melintas melihat sepedamotor terparkir. Selanjutnya dia membuka kunci kontak dengan kunci leter T dan melarikan sepeda motor tersebut,” ujar Philip.
Mendengar pengakuan itu, polisi membawa tersangka untuk pengembangan sekaligus mencari barang bukti namun tersangka justru berusaha melawan dan melarikan diri.
“Kita sudah lepaskan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri namun dia justru tidak perduli, dengan terpaksa kita menembak kakinya. Tersangkapun kita bawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan peluru yang bersarang dikakinya dan saat ini tersangka sudah diamankan di RTP Mapolsek Medan Area,” jelas Philip.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian sepedamotor,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun.
Ini Lokasi Pencurian Tersangka
Philip juga merinci beberapa lokasi di mana pelaku telah melakukan pencurian motor, antara lain:
1. TKP Jl. Rahmadsyah Gg. Setia, Kel. Komat I. Kec. Medan Area. Kejadian Februari 2020. Kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Force 1 warna biru dan telah dijual pelaku kepada seseorang bernama Tonggek di Marelan Pasar I seharga Rp. 1 juta.
2. TKP Jl. Rahmadsyah Gg. Silaturahim, Kel. Komat I, Kec. Medan Area. Kerugian satu unit sepeda motor Honda Scoopy dijual kepada seseorang di Lorong Melati, Belawan seharga Rp. 1 juta.
3. TKP Jl. Rahmadsyah Gg. Bahagia, Kel. Komat I, Kec. Medan Area. Kerugian satu unit sepeda motor Honda Spacy dijual kepada seseorang di Lorong Melati, Belawan seharga Rp. 1,5 juta.
4. TKP Jl Thamrin samping BRI, Kec. Medan Kota, tahun 2021. Kerugian satu unit sepeda motor Honda Legenda dan telah dijual kepada Tonggek di Marelan Pasar 1 seharga Rp. 500 ribu.
“Terhadap pelaku kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Jos)