Mantan Wamenkumham Akan Dipidanakan Sebut Moeldoko Copet Partai Demokrat 

Jumat, 9 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Labuhan Batu H.Mukhlis Hasibuan (kemeja putih) didampingi Seketaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Labuhan Batu H Ibrahim  di Mapolda Sumut, Jumat (9/6/2023). (jos tambunan).

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Dr.Denny Indrayana akan dilaporkan yang menyebut Moeldoko mencopet Partai Demokrat, viral di media sosial.

 

“Kami akan melaporkan Denny Indrayana yang menuduh pak Moeldoko mencopet Partai Demokrat,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Labuhan Batu H. Mukhlis Hasibuan di depan SPKT Mapoldasu, Jumat (9/6).

 

Mukhlis mengatakan, Moeldoko adalah resmi Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan pada 5 Maret 2021 di Sibolangit, Kab Deli Serdang, Sumatera Utara.

 

“Jadi sangat tidak beralasan kalau Denny Indrayana menyebut Pak Moeldoko Copet Partai Demokrat.Kami yang memilih pak Moeldoko sebagai Ketum versi KLB di Sibolangit merasa keberatan atas pernyataan Denny Indrayana yang mengucapkan kalau Moeldoko  mencopet Partai Demokrat,”  tegasnya didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Labuhan Batu H.Ibrahim Si.P.

 

 

Atas dasar ucabannya itu, sebut Mukhlis, dirinya bersama Seketaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Labuhanbatu H Ibrahim Si.P mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan mantan Wakil Menkumham tersebut.

 

 

Namun, kata H.Mukhlis Hasibuan, laporannya belum diterima karena menurut petugas SPKT merujuk SKB 3 menteri UU ITE Pasal 27 (3) bahwa yang berhak melaporkan adalah orang yang dituduh (Moeldoko red) dan tidak bisa diwakilkan.

 

Pun demikian, sambung H.Mukhlis Hasibuan, dirinya akan berkordinasi  dengan tim dan kuasa hukum Moeldoko. “Saya akan koordinasi lagi kepada tim kita di DPP Jakarta,” imbuhnya.

 

 

Mukhlis menilai, Denny Indrayana yang notabene seorang profesor hukum sangat tidak baik menuduh Moeldoko mencopet Partai Demokrat.

 

 

“Copet itu konotasinya penjahat. Pak Moeldoko itu seorang pensiunan jenderal dan Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB apalagi beliau saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan,” tegasnya.

 

Dia berharap  mantan Wamenkumham itu tidak mengulangi ucabannya. “Kan ada bahasa yang lebih sopan, janganlah ucaban kita jadi membuat kegaduhan,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-75 Humas Polri, Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Aksi Donor Darah
BNNP Sumut Gerebek Toko Roti di Marelan Simpan Sabu, 7 kg dan Vape Disita
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Tempah Prajurit Tanggung Profesional dan Teruji, Kodaeral I Tuntaskan Glagaspur P1/P2
Maruli Siahaan Dukung Pentahbisan Gedung GSKI Pokok Anggur Medan
Dies Natalis ke-46 FISIP USU, Ketua Alumni MSP Hibahkan Audio System Full Set untuk Aula Fakultas
Kodaeral I Tegaskan Seleksi Prajurit TNI AL Transparan, Obyektif Dan Akuntabel
Maruli Siahaan Berbagi Sukacita Dalam Pesta Gotilon HKBP Eben Ezer Karya 7 Resort Helvetia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:39 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Aksi Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:23 WIB

BNNP Sumut Gerebek Toko Roti di Marelan Simpan Sabu, 7 kg dan Vape Disita

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Tempah Prajurit Tanggung Profesional dan Teruji, Kodaeral I Tuntaskan Glagaspur P1/P2

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Maruli Siahaan Dukung Pentahbisan Gedung GSKI Pokok Anggur Medan

Berita Terbaru