Masih Proses Pendalaman, Kabareskrim Polri: Bharada E belum Dijerat Pasal 340

Jumat, 5 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Invocavit.Com- Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan tidak menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

 

Komjen Agus Andrianto menegaskan, kasus tewasnya Brigadir J belum berhenti dan masih dalam rangkaian pendalaman. “Saat ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP, ” ujarnya.

 

 

ā€œKenapa tidak Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana), karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh Tim Khusus,ā€ kata Komjen Agus, saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, pada Kamis (4/8/2022) malam.

 

 

Bahkan, kata Kabareskrim Polri, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan merusak tempat kejadian perkara (TKP).

 

 

ā€œJika ditemukan pidana, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan setelah menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan. Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi,ā€ pungkas Komjen Agus Andrianto. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap
Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap
Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat
Korban Dugaan KriminalisasiĀ  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III
Wapres dan Gubsu Terkejut Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO
Dua Kali Panggilan Tersangka Tak Hadir, Polda Sumut Akan Panggil Paksa Anggota DPRDSU Dhody Thahir

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:39 WIB

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 23:21 WIB

Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 14:38 WIB

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Selasa, 15 September 2026 - 11:53 WIB

Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel

Selasa, 15 September 2026 - 11:41 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Berita Terbaru