banner 728x250

Mayat Majikan Dibuang ke Aceh, Pelaku Ditembak Polrestabes Medan   

banner 120x600
banner 468x60

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol DR Teddy JS Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jamakita Purba rilis  pengungkapan kasus pembunuhan majikan.(Ist)

MEDAN, INVOCAVIT.COM –  Seorang pekerja tega bunuh majikan sendiri hanya karena tidak membayar uang yang dipinjam. Setelah membunuh korban yang merupakan pedagang burung dengan memukul kepalanya pakai balok lalu mayat dibuang ke Sungai Bayeun Dusun Hijrah, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

banner 325x300

 

Mayat korban inisial BS (70) diketahui oleh seorang nelayan, setelah memotong  bad coper jok mobil pembungkus jenazah korban. Lalu, nelayan itu melaporkan ke polisi. Polisipun turun kelokasi dan diketahui kalau korban beralamat di Jalan Kemenyan, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan/ Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia.

 

Polres Langsa langsung melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan. Tidak memakan waktu yang lama akhirnya pelaku berinisial EP (41) ditangkap.  EP warga Jalan AH Nasution, Gang Rapi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor  itu tak lain karyawan korban sendiri.

 

Dia ditangkap di salah satu bengkel mobil kawasan Jalan Kerinci Kota, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau.

Namun karena melakukan perlawanan, sehingga kedua kakinya ditembak. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

 

“Motif pelaku menghabisi majikannya itu  karena korban tidak bayar hutang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Dr Teddy JS Marbun kepada wartawan, Kamis (1/2) malam.

 

“Menurut pengakuan tersangka kalau majikannya itu punya hutang kepada dia sebesar Rp.5,5 juta. Karena sudah bolak-balik diminta namun tidak dikasih sehingga EP sakit hati lalu membunuh korban,” jelasnya.

 

Kata DR Teddy Marbun, tersangka membunuh majikannya dengan cara memukul kepala bagian belakang dengan menggunakan balok. Melihat korban tak bernyawa maka pelaku membungkus mayat korban menggunakan bed cover, kulit jok mobil dan membawa mayat korban ke lantai 1.

Setelah di lantai 1 mayat korban yang sudah dibungkus rapi oleh pelaku selanjutnya diangkut ke dalam mobil bernomor polisi BK 1153 DZ.

“Kemudian pelaku membawa mayat korban dengan menggunakan mobil ke Sungai Bayeun Dusun Hijrah, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur,” urai Kapolrestabes.

Usai membuang mayat korban, lanjut Kapolrestabes, pelaku membawa mobil ke rumah ipar korban (RTB) di Kualasimpang. Pelaku kemudian meninggalkan mobil tersebut dengan dalih mobil itu rusak.

Lalu pelaku meminjam mobil, RTB untuk melarikan diri. Mobil yang dipakai pelaku membawa mayat diamankan sebagai barang bukti.

“Akibat perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) Jo 55,56 KUHPidana Jo 480,” terang Kombes Pol Teddy JS Marbun.

Sebelumnya, mayat korban ditemukan nelayan di Sungai Bayeun Aceh Timur, pada Selasa (16/1/2024) pagi.(jos).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *