banner 728x250

Mengadu ke Poldasu, Pelatih Wushu Mengaku Korban Penipuan Perusahaan  Malaysia

banner 120x600
banner 468x60

Invocavit.com, Medan- Pelatih Wushu Sumatera Utara, Venecius Kang Sudarmanto (38) warga Komplek Cemara Hijau menjadi korban penipuan PT.Smart Glove Indonesia (PT.SGI), perusahaan yang berpusat di Malaysia,  beralamat di Jalan Pelita Raya KIM Star Tanjung Morawa, Kec Tanjung Morawa, Kab Deli Serdang.

 

banner 325x300

Akibat kejadian itu, Venecius mengalami kerugian sekitar Rp.100 juta.

 

Kasus itupun sudah dilaporkan korban ke Poldasu dengan bukti laporan No: STTLP/B/1390/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 5 Agustus 2022.

 

Mantan atlit Nasional Wushu yang kini jadi pelatih, kepada wartawan mengatakan, CV.Dwi Sawit Lestari (CV.DSL), tempatnya bekerja ada menjalin kerjasama bisnis.

 

Yang mana, CV DSL menjual cangkang kelapa sawit ke PT.SGI untuk diolah menjadi sarung tangan medis.

 

“Awal pertama kerjasama bisnis pembayaran selalu lancar namun sejak April 2022 hingga saat ini, PT.SGI, tidak lagi dilakukan pembayaran dengan alasan situasi lagi sulit. Dan mereka berjanji akan melunasi,” kata Venecius.

 

Namun, kata ayah anak satu itu, hingga batas waktu yang ditentukan sesuai surat perjanjian, PT.SGI tidak kunjung menepati janjinya.

 

“Saya sudah berulang kali menemui pihak perusahaan, Hazmi bin Hussain, Presiden Direktur PT.SGI, kemudian pada 8 Juni 2022 bertemu dengan Fadhillah Nurrizki, Hasnul Lubis dan Ermita. Saat itu mereka meminta dispensasi pembayaran sampai Juli 2022. Tiba waktu pembayaran saya kembali mendatangi mereka namun mereka selalu beralasan masih menunggu jawaban dari kantor pusat di Malaysia,” terang korban.

 

Terakhir, sebut pria asal Bandung itu, pihak PT.SGI membuat surat perjanjian jadwal pembayaran, yakni, 1 Agustus 2022 akan membayar Rp.10 juta, 28 Agustus 2022 Rp.10 juta. 28 September Rp.10 juta.

 

Kemudian, 28 Oktober Rp.15 juta, 28 November Rp.20 juta dan 28 Desember Rp.43.011.700.

 

“Hutang PT.SGI berjumlah Rp.108.011.700 dan perjanjian jadwal pembayaran itu langsung ditandatangani Hazmi bin Hussain sebagai Presiden Direktur,” ucapnya.

 

Lanjut anak dari seorang pewushu tradisional WingChun pimpinan YipMan guru Bruce Lee itu, pada Agustus lalu, pihak PT.SGI membayar melalui rekening sebesar Rp.10 juta.

 

“Mereka ada membayar Rp.10 juta melalui rekening tanpa ada pemberitahuan. Pembayaran baru saya tahu setelah saya datang ke kantornya,” imbuh korban.

 

Akan tetapi, sambung pria yang melatih di Jl. Dagan Medan itu, hingga Nopember ini, mereka tidak mau lagi membayar dan dengan terpaksa melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Sumut.

 

“Informasi yang saya dapat ada beberapa perusahaan yang menjadi korban PT.SGI. Dia baru bayar setelah dilakukan somasi dan digugat dan pembayaranpun dilakukan dengan cara mencicil,” aku Venecius Kang Sudarmanto.

 

Dia berharap agar tidak ada lagi yang menjadi korban berikutnya. “Cukuplah saya yang terakhir,” ujarnya, menambahkan dirinya terpaksa mencari pekerjaan sampingan sebagai karyawan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

 

Venecius berharap Poldasu dapat segera menindaklanjuti laporannya itu.

 

“Saya berharap agar laporan polisi No: STTLP/B/1390/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 5 Agustus ini dapat segera ditindaklanjuti,” pintanya.

Dikonfirmasi soal dugaan penipuan itu, Hazmi bin Hussain, Presdir PT.Smart Glove Indonesia dan Hasnul Lubis di kantornya Jl.Pelita Raya KIM Star Tanjung Morawa, Sabtu (12/11) pukul 10.00 wib, tidak berhasil ditemui.

 

“Pak Hussain lagi di Jakarta. Pak Hasnul lagi tidak ada ditempat,” kata Security Sumantri.

 

Sementara Fadhilah Nurrizki yang berada dikantornya tidak bersedia menemui wartawan.

 

“Kata bapak lagi sibuk. Beliau bilang tidak ada wewenangnya memberikan keterangan. Beliau bilang agar dikonfirmasi kepada pak Hazmi,” kata Sumantri dan Raya.(jos).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *