Menteri Nadiem Terbitkan Edaran Setop Sementara PTM

Minggu, 31 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Invocavit.com-  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristekdikti) Nadiem Makarim bakal menyetop sementara PTM (Pembelajaran Tatap Muka) jika kasus Covid-19 terus melonjak.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristekdikti Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penghentian sementara PTM akan diberlakukan selama tujuh hari atau lima hari tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di sekolah masing-masing.

“Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” demikian dikutip merdeka.com, Minggu (31/7).

Selanjutnya, sekolah akan ditutup sementara jika penularan Covid-19 terjadi 5 persen.

Berikut Lengkapnya:

1. Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
-Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
-Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima (5) persen atau lebih

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
-Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,
-Hasil surveilans epidemiologis di bawah lima (5) persen,

c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek),

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka:
a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari,
b. Angka 1 huruf b dan c paling sedikit 5 hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didiksebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaranjarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tesCovid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupunsuspek sebagaimana dimaksud
pada angka 1;

5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau

b. Dinas kesehatan setempat;

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
– Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan
pendidikan;
– Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuanpendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
– Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
– Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
– Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19. (Mdk).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gembleng Generasi Bahari, Kodaeral I Kobarkan Semangat Patriotisme 100 Pelajar Dalam Persami KKRI Di Lhokseumawe 
Kunjungi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Maruli Siahaan Soroti Pengawasan Imigrasi untuk Cegah TPPO
LBH Medan Kecam Putusan Banding Pengadilan Tinggi Militer Pada Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM
Sugiat Santoso Hadirkan Program Bimbel Gratis Diikuti 100 Pelajar SMA di Langkat
Otoritas Bandara KNIA Tunda Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Sinabung, Penumpang Kecewa
Dr. Maruli Siahaan Dorong Tambahan Anggaran MPR – DPR RI Tahun 2027 Berbasis Hasil dan Dampak 
Dr. Maruli Siahaan Dorong Anggaran Kementerian Hukum Tahun 2027 Fokus Pelayanan Publik dan Regulasi Berdampak 
Kawal Anggaran Mitra Kerja, Dr. Maruli Siahaan Ikuti Rangkaian Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Gembleng Generasi Bahari, Kodaeral I Kobarkan Semangat Patriotisme 100 Pelajar Dalam Persami KKRI Di Lhokseumawe 

Rabu, 9 September 2026 - 15:26 WIB

Kunjungi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Maruli Siahaan Soroti Pengawasan Imigrasi untuk Cegah TPPO

Rabu, 9 September 2026 - 11:10 WIB

LBH Medan Kecam Putusan Banding Pengadilan Tinggi Militer Pada Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM

Sabtu, 5 September 2026 - 23:07 WIB

Sugiat Santoso Hadirkan Program Bimbel Gratis Diikuti 100 Pelajar SMA di Langkat

Rabu, 2 September 2026 - 02:55 WIB

Otoritas Bandara KNIA Tunda Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Sinabung, Penumpang Kecewa

Berita Terbaru