Modus Pengiriman lewat Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

Senin, 23 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan tersangka sindikat pengedar sabu antarprovinsi.(ist)

MEDAN, INVOCAVIT.COM:
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 680 gram yang hendak dibawa ke kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengungkapkan, barang haram tersebut melalui pengiriman menggunakan salah satu jasa ekspedisi yang ada di Kecamatan Medan Maimun.

“Kami telah mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda. Sabu ini dikemas dalam buku yang dimodifikasi dan akan dikirim melalui jasa pengiriman barang menuju ke Mataram, Lombok,” sebut Andy Arisandi, Senin (23/2/2026).

Adapun ketiga tersangka,
IS, DP dan GA. Awalnya, ditangkap IS dan DP di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 18.00 WIB lalu.

Sedangkan GA ditangkap di sebuah kamar kost Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Keberhasilan itu diawali dari polisi yang menyaru menyamar sebagai calon pembeli narkoba seberat 5 gram seharga Rp 2 juta, mendatangi tersangka IS.

Tak lama kemudian, tersangka kedua, DP datang membawa sebungkus rokok, dan diserahkan kepada IS. Keduanya langsung ditangkap.

Mereka mengaku memperoleh narkoba dari seseorang berinisial GA. Pengembangan dilakukan dan GA ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram, handphone iPhone 13 Pro, dan tanda pengiriman paket J&t Express.

Dalam resi tersebut, tujuan pengirimannya ke
seseorang berinisial S, di Jalan Semangka, Gang Delima, Lingkungan Sukaraja Timur, Kecamatan Ampenan Tengah, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari kertas resi tersebut polisi mencurigai adanya pengiriman lebih besar.

Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso Medan guna membatalkan pengiriman.

Di kantor ekspedisi, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 680 gram.

Narkoba ini disembunyikan di dalam buku yang sudah dilubangi, dan diisi 7 plastik sabu-sabu.

Tersangka GA mengaku sudah berulangkali mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Medan ke Kota Mataram dengan modus serupa.

“Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, sudah pernah mengirim beberapa kali menuju Mataram. Barang bukti 2 buku yang telah dimodifikasi berisi sekitar 680 gram sabu-sabu,” pungkasnya.(jos)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Dokter Didakwa Perjinahan di PN Medan
Kapolda Sumut Disambut Ulos dan Tarian Tradisional, Irjen Pol Sonny Irawan: Layani dan Jaga Hubungan Baik Dengan Masyarakat
Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan
Dihadiri 33 Kepala Daerah se Sumut, Kejatisu Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidikan
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan
Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Hadir Ditengah Penderitaan, Maruli Siahaan Beri Bantuan Pasien Dapat Rujukan dan Pelayanan Lebih Baik

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Dua Dokter Didakwa Perjinahan di PN Medan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kapolda Sumut Disambut Ulos dan Tarian Tradisional, Irjen Pol Sonny Irawan: Layani dan Jaga Hubungan Baik Dengan Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Dihadiri 33 Kepala Daerah se Sumut, Kejatisu Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa & Hukum

Dua Dokter Didakwa Perjinahan di PN Medan

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:57 WIB

Oplus_131072

Peristiwa & Hukum

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:30 WIB