INVOCAVIT.COM, MEDAN – Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan inisial IB Alias I (35) warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kel Bagan Deli, Kec Belawan.
Nelayan itu ditangkap pada Kamis (25/8) karena memperdagangkan hewan dilindungi berupa ketam tapak kuda (Belangkas). Sedikitnya 180 ekor Belangkas disita sebagai barang bukti.
“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP DR. Herwansyah M.Si saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).
Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP Dr.Herwansyah menanyai tersangka.(ist).
Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam tapak Kuda dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kec. H. Perak Kab Deli Serdang.
“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ekor”, tutur Herwansyah.
Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang di lakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring.
“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Mantan Wakapolres Pelabuhan Belawan itu mengatakan, Belangkas merupakan hewan yang memiliki nilai sangat tinggi yang hanya didapat diperairan Indonesia.
Belangkas dapat dioleh untuk obat dan membangkitkan stamina. China adalah salah satu negara yang memproduksi Belangkas menjadi obat berharga tinggi.
Ketam tapak kuda atau Belangkas selain dagingnya, yang sangat bermutu tinggi adalah telor dan darah yang berwarna biru. (jos).