Ngaku Dibegal Untuk Klaim Asuransi, 3 Pria Ini Buat LP Palsu

Kamis, 11 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka.(ist)

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Mengaku korban perampokan dan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Medan Tembung, tiga pelaku akhirnya jebloskan ke penjara Mapolsek Medan Tembung. Ketiga tersangka ditahan karena membuat laporan palsu.

Ketiga tersangka yakni, Ramadani Sinaga alias Ijek (33) warga Jalan Pertiwi Baru, Kelurahan Bandar Selamat, Febriansyah (25) warga Jalan M. Yakub Lubis dan Beni Irwan (41) warga Jalan Sempurna Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan ketiga tersangka membuat LP palsu supaya bisa mengklaim asuransi.

“Febriansyah mengaku dibegal kemudian dia membuat laporan pengaduan, dengan nomor: LP/ B/ 1354/ IX/ 2025/ SPKT Polsek Medan Tembung, pada Selasa (2/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB sehinga kehilangan sepeda motor Honda Beat warna Hijau BK 4856 AMH.

Petugas kemudian turun ke lokasi melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Ternyata, laporan yang dibuat pelaku adalah laporan palsu. Beranjak dari hasil penyelidikan disertai bukti dan petunjuk, ketiga pelaku pun ditangkap di Jalan Pasar V, Desa Tembung, Rabu (3/9/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

“Saat diinterogasi tersangka Febri mengaku bukan dibegal tapi telah menjual sepeda motornya seharga Rp 7 juta kepada tersangka Ramadani Sinaga melalui perantara tersangka Beni,” kata Ras Maju didampingi Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang, Selasa (9/9/2025) sore.

Kemudian motor yang diterima tersangka sudah dijual kembali kepada seseorang berinisial YJM seharga Rp 8,5 juta, di mana motor tersebut sudah dikirim tersangka ke Nias melalui jasa pengiriman barang yang berada di Jalan Letda Sujono, Medan pada Selasa (2/9) sekira pukul 16.00 WIB.

” Terhadap tersangka kita jerat Pasal 266 Ayat (1) dan atau 55, 56 KUHPidana degan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semangat Kekeluargaan Terus Dibangun Maruli Siahaan, Sampaikan Doa dan Penghiburan Bagi Keluarga Berduka PPSD Siahaan
Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba
Dari Tangan Prajurit Tumbuh Harapan, Kodaeral I Tanam Kedelai, Semai Ketahanan Pangan
Sembunyikan Sabu Dalam Topi, Residivis Ini Kelabui Polisi
Polisi Tembak Dua Tersangka Pembunuhan Wakil Rektor  ITBI 
Permainan Judi Tembak Ikan Kuasai Wilayah Polrestabes Medan, Polisi Seolah Tutup Mata
Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Berduka, Ayahanda Harianto Siahaan Meninggal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Semangat Kekeluargaan Terus Dibangun Maruli Siahaan, Sampaikan Doa dan Penghiburan Bagi Keluarga Berduka PPSD Siahaan

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut

Rabu, 30 September 2026 - 16:43 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 15:32 WIB

Dari Tangan Prajurit Tumbuh Harapan, Kodaeral I Tanam Kedelai, Semai Ketahanan Pangan

Selasa, 29 September 2026 - 23:14 WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Topi, Residivis Ini Kelabui Polisi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Medan

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:08 WIB