Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural

Sabtu, 4 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan TNI AL dan Imigrasi gagalkan penyelundupan PMI illegal.(ist)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM-Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (3/4/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (2/4/2026) malam terkait adanya pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia yang diduga membawa PMI ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melaksanakan briefing dan pembagian tugas. Selanjutnya Danlanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Agung Dwi HD. M.Tr.Opsla.,CTMP memerintahkan tim untuk bergerak melaksanakan penindakan di perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut.

Sekitar pukul 10.05 WIB, tim mendeteksi kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut. Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil oleh dihentikan Patkamla RHIB Lanal TBA. Dari hasil pemeriksaan, nahkoda berinisial S (36) bersama dua ABK mengakui membawa enam PMI non prosedural yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.

Selanjutnya, seluruh penumpang dan barang bawaan diperiksa, tidak ditemukan barang terlarang, kapal dan para PMI dikawal ke Dermaga Phanton Bagan Asahan. 1 (satu) unit kapal tanpa nama, 1 (satu) orang Nakhoda dan 2 (dua) orang ABK serta 6 (enam) orang PMI non prosedural diserahterimakan dari Lanal TBA kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Coba Bawa 1 Kg Sabu ke Kendari Sulteng, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara KNIA
Ketua PA Stabat Ikuti PKPSN 2026 di Brunei, Bahas Transformasi Digital Peradilan Syariah
Kepedulian Tak Mengenal Batas dan Ruang, Maruli Siahaan Kunjungan Sosial Ke Serdang BedagaiĀ 
Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan
Polisi Tangkap Petani Ganja di Simpang Raya Dasma Simalungun
Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.015 Belangkas dan 35 Kg Telurnya ke Malaysia
Dua Dokter Didakwa Perjinahan di PN Medan
Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Coba Bawa 1 Kg Sabu ke Kendari Sulteng, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara KNIA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Kepedulian Tak Mengenal Batas dan Ruang, Maruli Siahaan Kunjungan Sosial Ke Serdang BedagaiĀ 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Polisi Tangkap Petani Ganja di Simpang Raya Dasma Simalungun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.015 Belangkas dan 35 Kg Telurnya ke Malaysia

Berita Terbaru