Pembobol SMP NU Deli Serdang Ditangkap, Gondol 13 Unit Laptop

Minggu, 19 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dengan barang bukti laptop.(ist).

 

Deli Serdang, INVOCAVIT.COM: Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Deli Serdang. Seorang tersangka berinisial G alias Aseng (45), Warga Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, diamankan petugas atas dugaan mencuri 13 Unit Laptop dari Ruang Kepala Sekolah pada Rabu (08/10/2025) lalu.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Jonni Harianto Damanik, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I, Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Tersangka berinisial G alias Aseng berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKP Jonni Harianto Damanik, Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini bermula saat pihak Sekolah mendapati Ruang Kepala Sekolah telah dibobol oleh pelaku. Kepala Sekolah SMP NU Kabupaten Deli Serdang, AJ (56), mendapat laporan dari salah satu Siswa bahwa pintu ruangan dalam keadaan terbuka dan rumah kuncinya rusak. Setelah dicek, diketahui sebanyak 13 Unit Laptop Chromebook, 1 Unit Printer Epson, dan 1 Unit Infokus merek Zyrex telah hilang.

Atas kejadian tersebut, pihak Sekolah mengalami kerugian sekitar Rp. 82,5 Juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjual Empat Unit Laptop hasil curian di kawasan Jermal, Kota Medan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya Sembilan Unit Laptop Zyrex, Empat Unit Charger Laptop, Satu Potong Baju Kaos Warna Hijau, dan Satu Celana Panjang Warna Hitam.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Semangat Kekeluargaan Terus Dibangun Maruli Siahaan, Sampaikan Doa dan Penghiburan Bagi Keluarga Berduka PPSD Siahaan
Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan
Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta
Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya
Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Semangat Kekeluargaan Terus Dibangun Maruli Siahaan, Sampaikan Doa dan Penghiburan Bagi Keluarga Berduka PPSD Siahaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta

Rabu, 30 September 2026 - 21:55 WIB

Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya

Berita Terbaru

Oplus_131072

Medan

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:08 WIB