Pengelola Perumahan Royal Sumatera Diduga Lakukan Penipuan, Dilaporkan ke Poldasu-Penghuni Dilarang Bawa Keluar Masuk Barang

Selasa, 15 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Medan, INVOCAVIT.COM:  Belasan penghuni rumah di Komplek Perumahan Royal Sumatera yang beralamat di Jl.Jamin Ginting, Padang Bulan Medan merasa tertipu oleh pengelola komplek perumahan elit tersebut.

Berbagai pasilitas yang disebutkan telah tersedia ternyata sampai saat ini tidak ada. Merasa tertipu, para penghuni melalui kuasa hukumnya, Bahrinal Silaen melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polda Sumut yang teregistrasi laporan pengaduan nomor: STTLP/B/1780/X/2025/Polda Sumut tertanggal 31 Oktober 2025.

Warga berharap mendapat keadilan karena laporan sudah disampaikan satu tahun lalu, supaya Polda Sumut dapat segera menuntaskan laporan mereka.

“Kami melaporkan PT.Viktor Jaya Raya selaku pengembang/developer Area Perumahan Royal Sumatera dalam kasus tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pasal 62 Yonto pasal 9 ayat 1 huruf e,” ujar Bahrinal Silaen selaku kuasa dari pengadu, Senin (14/9).

Antonius Surbakti salah seorang penghuni di Komplek Perumahan atoyal Sumatera menceritakan kondisi yang dialaminya, Senin (14/9).(ist)

Bahrinal Silaen menjelaskan, pengelola Perumahan Royal Sumatera dalam promosi iklan yang disampaikan akan mendapatkan fasilitas berupa kolam renang, sauna, lapangan tenis, Sguess, badminton, billiard, jogging track, lokasi perbelanjaan, lokasi barbegue, pelayanan bus, pelayanan rumah sakit dan masjid.

“Namun 20 tahun lebih sejak perumahan itu berdiri hingga saat ini pasilitas dimaksud tidak ada. Karena itu, warga melaporkan ke Polda Sumut,” kata Bahrinal Silaen.

PENYANDERAAN

Belum tuntas laporan di Polda Sumut, pihak pengelola Perumahan Royal Sumatera kembali berbuat ulah.

Antonius Surbakti penghuni Perumahan Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, mengaku kecewa dengan pihak pengelola (manajemen).

“Saya dihalangi sekuriti tidak boleh membawa maupun mengeluarkan barang-barang konstruksi dari dalam rumah karena belum membayar uang iuran keamanan (maintenance),” katanya kepada awak media, Senin (14/9) malam.

Ia mengakui sebelumnya tidak ada masalah mengenai pengutipan uang iuran oleh pihak manajemen Perumahan Royal Sumatera.

“Namun sejak pihak pengelola berganti dengan kepengurusan yang baru dibuat aturan bahwa apabila tidak membayar iuran uang keamanan, sampah dan lainnya itu penghuni tidak bisa memasukkan atau mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah,” akunya.

“Hal serupa juga dialami puluhan warga yang belum membayarkan uang iuran tersebut,” tambah Antonius bahwa belum dibayarkan uang iuran itu dikarenakan pihak manajemen ingkar janji kepada penghuni perumahan.

Ia menerangkan, sejak membeli rumah di Cluster Town pada beberapa tahun lalu itu pihak Perumahan Royal Sumatera menjanjikan bahwa akan menyiapkan sejumlah fasilitas umum kepada penghuni.

“Namun kenyataannya pihak manajemen tidak pernah menyediakan beberapa fasilitas umum bagi penghuni,” terangnya bahwa terkait masalah fasilitas umum itu penghuni perumahan telah melaporkan kasusnya ke Mapolda Sumut.

Antonius menyebutkan, mengenai peristiwa penghalangan itu dirinya telah mencicil pembayaran iuran itu. Akan tetapi pihak sekuriti tetap tidak memperbolehkan adanya aktivitas memasukkan dan mengeluarkan barang-barang.

“Yang lebih parahnya lagi saat saya dihalangi ada sejumlah orang yang diduga sebagai preman mencoba melakukan penggalangan,” sebutnya seraya menuturkan kasus penghalangan itu bakal dilaporkan ke Mapolda Sumut.

“Kita lihat dulu apabila saya tetap dihalangi pihak sekuriti kasus ini akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan ke Mapolda Sumut,” pungkasnya.

Antonius Surbakti mengatakan, sejak membeli rumah di cluster suphire thn 2007 sampai saat ini belum ada dibangun fasilitas sebagaimana yang dijanjikan.

“Saya dan rekan-rekan sangat mengharapkan pihak terkait turun tangan menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Sementara itu, seorang petugas security yang tidak bersedia disebut identitasnya mengaku mendapat perintah dari pihak management untuk menghalangi keluar masuknya barang milik Antonius Surbakti dkk.

“Kami mendapat perintah dari atasan, kalau tidak kami dipecat,” katanya.(jos)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadir Ditengah Penderitaan, Maruli Siahaan Beri Bantuan Pasien Dapat Rujukan dan Pelayanan Lebih Baik
Haru dan Bahagia, Satrol Kodaeral I Mengabadikan Dua Wajah Pengabdian
Pengelola Perumahan Royal Sumatera Tegaskan Telah Membangun Pasilitas Umum Sesuai Peruntukannya
Maruli Siahaan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik XXXI Medan Utara
703 Prajurit Getarkan Dermaga Belawan: TNI Kuat Bersama Rakyat
Kodaeral I Gelar Upacara HUT TNI Ke 81
Komitmen Maruli Siahaan Bangun Kebersamaan Lewat Pelayanan Gereja, Hadir Dalam Pesta Transportasi Pesta Gotilon HKBP Resort Tanjung Sari
Maruli Siahaan Dukung Pembangunan Gedung Sekolah Minggu dan Gedung Serbaguna GKPI Glugur Darat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Hadir Ditengah Penderitaan, Maruli Siahaan Beri Bantuan Pasien Dapat Rujukan dan Pelayanan Lebih Baik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Haru dan Bahagia, Satrol Kodaeral I Mengabadikan Dua Wajah Pengabdian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Pengelola Perumahan Royal Sumatera Tegaskan Telah Membangun Pasilitas Umum Sesuai Peruntukannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:21 WIB

703 Prajurit Getarkan Dermaga Belawan: TNI Kuat Bersama Rakyat

Berita Terbaru

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan kepada wartawan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:42 WIB