Majelis hakim diketuai Msrliyus saat membacakan putusan dihadapan terdakwa Fakarich yang dihadirkan secara virtual.( Pung)
INVOCAVIT.COM, MEDAN-Fakar Suhartami Pratama (31) alias Fakarich mentor Indra Kesuma alias Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan penipuan berkedok investasi bodong Binomo, Rabu( 2/11/2022).
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Marliyus yang amar putusannya dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba yang sebelumnya menuntut Fakar warga Jalan Pelita VI Kelurahan Sidorame Barat itu 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan,” kata hakim Marliyus mengutip sebait amar putusannya dihadapan puluhan pengunjung sidang yang memadati ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yakni, terdakwa Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat, ternyata terdakwa terbukti aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal.
Sedangkan, hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya.
Atas putusan itu terdakwa melalui Pengacaranya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT).
“Ada beberapa poin yang kami tidak setuju. Dan juga langsung diputus begitu saja. Putusannya tinggi pula, kita akan mengajukan banding,” kata pengacara Fakarich, Willy usai sidang.
Sedangkan JPU Julita Purba menyatakan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut
Diketahui, perkara ini berawal tahun 2019 lalu, saat Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.
Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-30 juta.
Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulya kota Medan.
Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari perusahan Binomo sebesar Rp 25 juta.
Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com.
Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo.
“Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp 140.000,” ujarnya.
Hakim menuturkan, adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen.( Pung).