Penumpang Bus Putra Pelangi Bawa 7 Kg Ganja Tujuan Bukit Tinggi, Jika berhasil dijanjikan kerja di Malaysia 

Selasa, 19 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam, Invocavit.Com- Diberi upah Rp 5 juta dan dijanjikan bekerja di Malaysia bila berhasil membawa ganja, seorang pria asal Aceh berinisial MR (19),  memberanikan diri membawa 8 bungkus ganja seberat 7 kg lebih. Aksi nekad itu dia lakukan dengan menumpang bus Pelangi tujuan Bukit Tinggi.

 

Akan tetapi, impian tersangka MR bekerja di Malaysia kandas ditangan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang setelah ditangkap saat naik bus Pelangi di Jalan Lintas Medan – Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (19/7/22). Kini,  warga asal Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh tersebut mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Deli Serdang.

Informasi diperoleh menyebutkan, Selasa sekira pukul 8 pagi petugas Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat info ada laki-laki membawa kotak kardus berwarna coklat diduga berisi ganja hendak melintas dari Jalan Lintas Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten  Deli Serdang menumpang bus Putra Pelangi.

 

Petugas pun bergegas menunggu bus yang disebutkan informan melintas.  Sekira pukul 11.35 Wib, petugas menghentikan bus Putra Pelangi dan berhasil mengamankan MR.

 

Dari hasil introgasi kepada MR dirinya mengaku ada membawa ganja dalam kotak kardus disimpan dalam bagasi bus.
Saat dibuka dari dalam bagasi bus ditemukan 1 kotak kardus dan sebuah tas yang didalamnya ditemukan 8 bungkus ganja dalam plastik hitam dilakban coklat.

 

Kepada polisi MR mengaku ganja tersebut dibawanya  dari Aceh dan akan  diserahkan kepada E di Bukit Tinggi.

 

“Barang bukti ganja yang berhasil kita amankan dari tersangka seberat 7.170 gram. Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subs Pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain. (jos)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan
Polisi Tangkap Petani Ganja di Simpang Raya Dasma Simalungun
Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.015 Belangkas dan 35 Kg Telurnya ke Malaysia
Dua Dokter Didakwa Perjinahan di PN Medan
Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan
Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Polisi Tangkap Petani Ganja di Simpang Raya Dasma Simalungun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.015 Belangkas dan 35 Kg Telurnya ke Malaysia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Dua Dokter Didakwa Perjinahan di PN Medan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan

Berita Terbaru

Mahasiswa diduga bunuh diri lompat dari lantai 22 kampus Unpri, Rabu (7/10/2026) malam.(ist)

Peristiwa & Hukum

Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:38 WIB

Peristiwa & Hukum

Dua Dokter Didakwa Perjinahan di PN Medan

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:57 WIB