Penyulingan Minyak Mentah di Langkat Tumbuh Subur, Polisi Tutup mata  

Rabu, 5 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INVOCAVIT.COM, LANGKAT – Penyulingan minyak mentah (Condensat) ilegal bertabur di Kab Langkat. Kendati sudah sering terjadi ledakan dan kebakaran bahkan melukai masyarakat namun aktivitas penyulingan minya mentah yang dikeruk dari bekas sumur minyak Pertamina itu masih tetap beroperasi. Polisi terkesan membiarkan. Ironisnya lagi, praktik penyulingan itu berada di dekat pemukiman warga sekitar.

Seperti di Dusun Bukit Payung, Desa Kwala Besilam, Padang Tualang, Langkat, Sumatera Utara, beberapa warga tetap eksis mejalankan usaha ilegalnya. Perharinya, setiap dapur penyulingan di sana mengolah sedikitnya 2 ton condensat.

“Sekali masak menggunakan 3 bong (alat penyulingan) dengan 4 sambungan drum tiap bongnya. Tiap hari dapat menyuling sedikitnya 2 ton condensat,” tutur warga, sembari meminta hak tolaknya, Selasa (4/7/2023) siang.

 

Untuk condensatnya, kata warga, biasanya dibeli dari daerah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dengan menggunakan drum – drum. Pengangkutannya menggunakan mobil Mitsubishi L300 dangan bak yang sudah dimodif.

 

Dari hasil penyulingan itu, menghasilkan berbagai jenis bahan bakar minyak (BBM) seperti bio solar, pertalite, dan jenis pertamax. Selanjutnya, produk BBM dari hasil penyulingan ilegal itu dipasarkan ke mafia – mafia penimbun BBM.

 

 

Selain itu, di Dusun II Sepakat, Desa Serapuh Asli, Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara, terdapat gudang yang diduga digunakan untuk menimbun BBM. Bahkan, gudang itu disebut – sebut sudah beroperasai sejak setahun terakhir.

Diinformasikan, dapur penyulingan condensat di Tanjung Pura, Padang Tualang dan Gebang telah beberapa kali terbakar dan menimbulkan ledakan hebat. Tapi para pengelolanya terkesan acuh dengan risiko yang ditimbulkan. Dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, mereka abai dengan keselamatan warga sekitar.

 

Bahkan, informasi beredar minyak hasil penyulingan itu  ditampung disalahsatu  gudang dekat rumah mantan anggota Ditresnarkoba Poldasu dikawasan Jalan Gurusinumba, Helvetia. Yang kemudian dijual kepada pengecer yang banyak ditemukan dipinggir jalan dengan menggunakan botol air mineral.

 

Selain diecer ke pinggir jalan, minyak hasil penyulingan itu juga dijual ke pabrik-pabrik dengan harga miring.(jos)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan
Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta
Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya
Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Propinsi, Empat Tersangka 150 Kg Sabu Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta

Rabu, 30 September 2026 - 21:55 WIB

Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut

Berita Terbaru

Oplus_131072

Medan

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:08 WIB