Illustrasi
INVOCAVIT.COM, AGARA- Seorang oknum anggota Polres Aceh Tenggara berinisial Bripka KZ dipecat karena memperkosa seorang perempuan keterbelakangan mental.
Pemecatan terhadap KZ ini digelar melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan dipimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, beberapa waktu lalu.
Prosesi upacara PTDH itu dilakukan secara in absensia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Tampak, Kapolres langsung mencoret foto Bripka KZ yang dibawa personel Provost.
“Upacara pemecatan ini lakukan setelah adanya putusan pengakhiran dinas secara tidak hormat yang diputuskan Polda Aceh,” kata Bramanti Agus Suyono, dilansir dari inews.
Usai ditangkap, KZ diadili dan divonis tiga tahun penjara. “Kapolda Aceh berkomitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (ric)


















Komentar