Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Selasa, 29 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirnarkoba dan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan memaparkan pengungkapn jaringan narkoba terafiliasi bandar internasional Fredy Pratama. (ist).

 

 

BANJARMASIN, INVOCAVIT.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

“Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu. Kemudian tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Diresnarkoba mengatakan empat tersangka itu dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” jelas Diresnarkoba.

Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar.

Selain pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” tegas Diresnarkoba.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maruli Siahaan Bersama Bahlil Lahadalia Hadiri Ziarah Peringatan HUT ke-62 Partai Golkar di TMP Kalibata
Bantah Pernyataan Kapolres Jakpus Kombes Reynold Hutagalung: Kuasa Hukum BPT  Pertanyakan Dugaan Perlakuan Istimewa Vinson Leocarlius
Maruli Siahaan Hadir Sampaikan Belasungkawa Berpulangnya Kamaruddin Simanjuntak
Perkuat Sinergi Melawan Narkoba, Maruli Siahaan Diskusi Bersama Ditres Narkoba Bareskrim Polri 
Maruli Siahaan Melayat Dua Keluarga Berduka di Jakarta, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Kekeluargaan
Pererat Tali Silaturahmi, Maruli Siahaan Hadiri Pernikahan Putra Hamka B. Kady di Jakarta
Ditangkap di Medan, Kejagung Tahan Direktur Merangkap Corporate Secretary PT.TPL Di Rutan Salemba
Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Palembang, Dr. Maruli Siahaan Soroti Penguatan Pelayanan Publik dan Perlindungan HAM

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Maruli Siahaan Bersama Bahlil Lahadalia Hadiri Ziarah Peringatan HUT ke-62 Partai Golkar di TMP Kalibata

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Bantah Pernyataan Kapolres Jakpus Kombes Reynold Hutagalung: Kuasa Hukum BPT  Pertanyakan Dugaan Perlakuan Istimewa Vinson Leocarlius

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Perkuat Sinergi Melawan Narkoba, Maruli Siahaan Diskusi Bersama Ditres Narkoba Bareskrim Polri 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Maruli Siahaan Melayat Dua Keluarga Berduka di Jakarta, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Kekeluargaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Maruli Siahaan Hadiri Pernikahan Putra Hamka B. Kady di Jakarta

Berita Terbaru