Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Group PT ABD

Rabu, 4 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring saat memberikan keterangan pers pengungkapan tambang batubara ilegal, Rabu 4 Februari 2026 di Mapolda Sumsel.(ist)

Palembang, INVOCSVIT.COM: Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Subdit IV/Tipidter menggerebek pertambangan batubara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba].

Penggerebekan dilakukan pada Senin 2 Februari 2026. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial RM (25) berperan sebagai pengawas tambang dan IZ (30) sebagai petugas ukur atau surveyor, beserta sejumlah alat berat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan masyarakat setempat. Warga diketahui telah dua kali mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang, namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel. Aktivitas ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Dony dalam keterangan pers, Rabu (4/2).

Selain itu, Dirreskrimsus menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM dan memastikan lokasi penambangan berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] serta tidak memiliki izin resmi.

“Dari data yang diperoleh bahwa pertambangan itu diluar wilayah IUP dan tidak memiliki izin resmi,” terang Mantan Ditres Siber Polda Sumut itu.

Kombes Dony Satrya Sembiring mengatakan, dari keterangan kedua tersangka ada keterlibatan PT Andalas Bhumi Damai.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku terafiliasi dengan PT Andalas Bhumi Damai (ABD). Namun hingga saat ini tidak ditemukan legalitas atau kontrak kerja yang sah,” jelasnya.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu bulan. Dari rencana pembukaan lahan seluas 10 hektare, pelaku telah melakukan pengupasan lapisan tanah penutup (overburden) dan pembangunan jalan hauling seluas kurang lebih dua hektare.

Petugas juga menemukan batuan hitam yang diduga kuat merupakan batubara di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator Sany SY215C, satu unit bulldozer Komatsu D85SS-2, satu unit truk tronton Mitsubishi, satu unit mobil Toyota Hilux double cabin, dua unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan berupa STNK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Coba kelabui Petugas  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang
Dalam 2 Hari Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir
Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap
Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap
Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:23 WIB

Coba kelabui Petugas  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WIB

Dalam 2 Hari Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 11:22 WIB

Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir

Selasa, 15 September 2026 - 23:39 WIB

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 23:21 WIB

Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:22 WIB