banner 728x250

Polda Sumut Ajukan Red Notice Apin BK

banner 120x600
banner 468x60

INVOCAVIT. COM, MEDAN- Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan  ke Mabes Polri untuk menerbitkan red notice atasnama bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Jhoni (Poto), warga Kompleks Cemara Asri yang kabur ke Singapura.

 

banner 325x300

“Permohonan red notice dikirim Polda Sumut ke Divhubinter Mabes Polri. Saat ini pengajuan itu masih dalam proses,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi,  Rabu (21/9).

 

Menurutnya, red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.

 

“Interpol akan mengeluarkan red notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Petugas akan berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia,” tutur juru bicara Polda Sumut tersebut.

 

Hadi mengungkapkan, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyita tujuh aset milik Apin BK bos judi online di Kompleks Cemara Asri sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Ke tujuh Gedung itu berada di tiga lokasi, yang masih berada di Komplek Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Boulevard Timur No 28 S dan 28 T.

 

Kemudian Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung Warung Warna Warni.

 

“Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut,” ungkapnya.

 

Selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, Hadi menambahkan Apin BK juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“Penerapan kedua pasal itu sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumut,” pungkasnya.(jos).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *