Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 36 PMI ke Malaysia

Selasa, 30 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para calon PMI diamankan di Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.(ist)

MEDAN, INVOCAVIT.COM: 
Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan praktik perdagangan orang ke Malaysia.

Sebanyak 36 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan dari sebuah gudang Teri di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Minggu (28/9/2025).

“Kami telah melakukan penggerebekan terhadap rumah atau gudang yang dijadikan penampungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit Renakta, Kompol M Ikang Putra, Selasa (30/9/2025).

Dikatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya calon PMI akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal dan jalur ilegal. Dari sebuah gudang yang dijadikan lokasi penampungan itu diamankan 36 calon PMI terdiri 28 pria dan 8 wanita.

Ke 36 calon PMI itu berasal dari beberapa provinsi, seperti Aceh, Sumut, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, NTT, NTB dan Sulawesi Tengah.

“Kita juga berhasil menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda,” katanya.

Untuk melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu memantau lokasi dan situasi sejak 27 September 2025.

“Dalam penyelidikan terlihat satu persatu calon PMI ilegal datang ke gudang tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya, para calon PMI dan tiga tersangka tersebut diamankan ke Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.

Ketiganya adalah, AW sebagai agen pekerja migran dan melakukan pendataan PMI, AMN sebagai ABK, membawa barang ke kapal, dan memasak, menerima upah Rp 500 ribu.

Kemudian, tersangka DR berperan sebagai teknisi mesin perbaikan kapal, dan mendapat upah Rp 1,5 juta perminggu dari pemilik gudang atau pemilik rumah.

“Tersangka mengaku kapal akan berangkat pada 28 September dinihari,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maruli Siahaan Kunjungan Sosial di Dua Keluarga Berduka, Pastikan Keluarga PPSD tidak Berjalan sendiri
Gerebek Sarang Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar dan Sita Paket Sabu
Dirkrimsus Polda Sumut Perintahkan Tangkap Pengoplosan LPG Subsidi Milik Riko dan Gunawan
Tiga Sarang Narkoba Di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Pemakai Diamankan
Masyarakat Cinta Keadilan Rencanakan Aksi Damai di Kantor Maybank
Kodaeral I dan BNCT Tandatangani Kerjasama Perkuat Keamanan Pelabuhan 
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan MUI, Ajak Bersinergi Berantas Narkoba
Kapolda Sumut Ajak NU Bersinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Maruli Siahaan Kunjungan Sosial di Dua Keluarga Berduka, Pastikan Keluarga PPSD tidak Berjalan sendiri

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar dan Sita Paket Sabu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Dirkrimsus Polda Sumut Perintahkan Tangkap Pengoplosan LPG Subsidi Milik Riko dan Gunawan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Tiga Sarang Narkoba Di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Pemakai Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Masyarakat Cinta Keadilan Rencanakan Aksi Damai di Kantor Maybank

Berita Terbaru