Medan, Invocavit.Com- Kasus dugaan pemerasan yang dialami selegram Dinda Yuliana terus berkembang. Pada Rabu (3/8), Polda Sumut melaksanakan gelar perkara atas kasus dugaan pemerasaan yang dituduhkan dilakukan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu B.
Gelar perkara itu dilakukan di gedung Lt II Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, dihadiri langsung Selebgram Dinda Yuliana didampingi kuasa hukum Joko Pranata Situmeang SH MH, Penyidik Polsek Percut Seituan, penyidik Polrestabes Medan dan peserta gelar perkar Polda Sumut.
“Gelar perkara ini atas permintaan kita terhadap pengaduan masyarakat (dumas) ke Wassidik Polda Sumut atas dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang dan juga penanganan yang terlalu di paksakan oleh penyidik Reskrim Polsek Percut Sei tuan, “kata kuasa hukum Joko Situmeang.
Dijelaskannya, gelar perkara yang dilaksanakan Dinda Yuliana menyampaikan semua yang didumaskan serta keberatan terhadap kasus arisan online yang ditangani penyidik Polsek Percut Seituan.
“Dalam gelar perkara ini terfaktakan klien saya Dinda Yuliana tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang arisan karena dana itu berada kepada Desi Tamira Pasaribu. Hal itu dibuktikan dengan bukti transfer,” jelasnya.
Joko menyebutkan, dalam arisan online ini kliennya Dinda Yuliana juga menjadi korban dan kasusnya telah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan dengan kerugian Rp1,5 miliar.
“Dimana Hampir Rp. 1 miliar milik 43 member arisan dan hampir Rp600 juta uang Dinda Yuliana beserta keluarganya. Kemudian klien saya dilaporkan ke Polsek Percut Seituan dan ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Dinda tidak pernah menikmati uang tersebut.
“Namun penyidik Polsek Percut Seituan menghiraukan bukti-bukti itu serta diduga Kanit Reskrim Polsek Percut memeras klien saya karena tidak di penuhi lalu perkara di tindak lanjuti,” ujar Joko.
Joko berharap, dengan gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sumut kasus dugaan pemerasan ini secepatnya dapat diselesaikan.
“Mudah-mudah kasus ini terang benderang serta kita juga mempertanyakan terbitnya dua sprindik dengan Nomor yang sama namun tanggal berbeda atas penetapan tersangka terhadap Dinda Yuliana,” pungkasnya.(jos).