Polda Sumut Ajukan Izin Penyitaan ke Pengadilan Aset Mantan Pejabat Bank BNI Gelapkan Uang Jemaat Katolik Rp 28 Milyar 

Eks Pejabat Bank BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (DPO).(dok).

MEDAN, INVOCAVIT.COM: 
Subdit Fismondev
Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mengintensifikan penyidikan kasus dugaan penggelapan uang jemaat senilai Rp 28 miliar.

Penyidik telah mengajukan izin penyitaan aset milik mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Andi Hakim Febriansyah, ke pengadilan.

“Izin penyitaan aset milik tersangka sudah kita ajukan ke Pengadilan namun belum keluar,” kata Dirreskrimsus Poldasu Kombes Rahmat Budi Handoko, Jumat (27/3). Red Notice terhadap tersangka juga telah diajukan penyidik.

Penyidik, kata Kombes Rahmad Budi Handoko juga telah memblokir sertifikat rumah milik tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya dugaan penyitaan rumah dan aset lainnya milik tersangka.

Penyidik masih mendalami asal usul aset tersangka, apakah hasil kejahatan atau tidak.

“Tetapi aset-aset dia sudah diamankan. Aset rumah sudah diamankan. Kami masih mendalami lagi apakah aset ini hasil kejahatannya itu atau bukan,” kata Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3/2026).

Dia memastikan Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.

Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 lalu.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan statusnya sebagai tersangka pada tanggal 13 Maret,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026) lalu.

Dijelaskan, kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 lalu oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat.

Andi Hakim kerap mangkir setiap kali dipanggil penyidik. Belakangan dia diketahui telah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18.55 WIB.

Dalam aksinya, tersangka menawarkan ke pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat atau Credit Union (CU) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dengan menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment.

Disini, Andi menjanjikan jemaat akan mendapatkan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Padahal, produk investasi yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada di Bank BNI, alias fiktif.

Uang para jemaat diduga dipindahkan ke rekening istri tersangka bernama Camelia Rosa, dan perusahaan mereka PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *