INVOCAVIT.COM, MEDAN –Petugas Ditres Narkoba Poldasu menggagalkan pengirman 20 kg sabu-sabu tujuan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dua pemiliknya, Minggu (2/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, barang bukti sabu tersebut disembunyikan di bawah lantai mobil tepatnya dipenyimpanan ban serep yang dikendarai dua pria. Sabu-sabu itu dikemas dengan teh China.
Keduanya adalah, AA (47), warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan dan AS (35), warga Sutan M Arif, Gg. Lurah V, Kel. Natang Arumi Julu, Kec. Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, Prop. Sumatera Utara.
Diterangkannya, pengungkapan itu dilakukan di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Rest Area Km 65 B Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Awalnya, Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit mobil Pajero abu metalic nomor polisi B 1786-PJG.
Petugas turut mengamankan dua pria bersama 20 bungkus kemasan teh cina warna hijau merek GuanYinwang.
Kepada polisi, tersangka mengaku disuruh R di Batam untuk menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Dr Mansyur Medan.
“Rencananya, sabu itu akan diantar ke Palembang dengan upah Rp 15.000.000,” kata Hadi Wahyudi, Senin (3/10).(jos).