Poldasu Periksa Saksi Ahli Koorporasi USU, Perbuatan Susanto Lian Ada Unsur Pidana: Pelapor Desak Tahan Tersangka

Rabu, 21 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard kuasa hukum pelapor A Sin didampingi Harun, paman kandung Korban saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu (21/5) (foto. Jos Tambunan).
MEDAN, INVOCAVIT.COM —
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memintai keterangan saksi ahli koorporasi ahli pidanaĀ  USU, Dr Robert SH MH terkait laporan pengaduan A Sin yang mengaku korban penipuan dan penggelapan dengan terlapor Susanto Lian alias Ivan, Rabu (21/5).
Dari keterangan saksi ahli menurut kuasa hukum A Sin, Dr (c) Andri Agam SH.MH.COM.CP.Ard, ada unsur pidana yang dilakukan Susanto Lian alias Ivan. Yang mana, Tersangka Susanto Lian melakukan RUPS tanpa mengundang A Sin selaku Komisaris Utama dan mengajukan Pailit ke PN Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
Kemudian, memindahbukukan rekening BRI menjadi atasnama pribadi Susanto Lian.
“Dengan keterangan saksi ahli itu, kami mendesak supaya Poldasu segera menangkap dan menahan tersangka Susanto Lian,” kata Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CPArd, setelah mengikuti agenda mendengar keterangan saksi ahli tersebut.
“Berdasarkan keterangan ahli bahwa sudah terbukti unsur pidananya dalam kasus dugaan penipuan penggelapan serta pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka Susanto Lian alias Ivan,” katanya.
Andri mengungkapkan, tersangka Susanto Lian alias Ivan mengganti perusahaan menjadi PT Tanindo Tetap Jaya (TTJ) serta memindahkan rekening perusahaan ke rekening pribadinya tanpa adanya persetujuan RUPS.
“Ahli menyampaikan dengan adanya pemindahan rekening perusahaan ke rekening pribadinya tanpa adanya persetujuan RUPS sudah memenuhi unsur pidananya,” ungkapnya.
“Oleh karena itu berdasarkan Pasal 374 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan maka tersangka Susanto Lian alias Ivan terindikasi melakukan penggelapan uang perusahaan,” terang Andri Agam.
Ia menjelaskan, kasus berawal dari beberapa tahun lalu dimana Susanto Lian alias Ivan mendatangi korban untuk mengajak bekerjasama dengan membuka perusahaan atau pabrik pupuk di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, A Sin meminjam uang dari temannya sebesar Rp.1 milyar lalu Rp.500 juta diberikan kepada Susanto Lian sebagai modalnya sedangkan Rp.500 juta lagi modal atasnama A Sin. Selanjutnya, A Sin dalam akte notaris bertindak sebagai Komisaris Utama sementara Susanto Lian alias Ivan sebagai Direktur Utama, dengan perjanjian uang pinjaman itu wajib dikembalikan dan hasil perusahaan PT Tanindo Subur Jaya (PT TSJ) dibagi dua, 50:50.
“Kronologi kasus ini Susanto Lian meminta pinjaman uang untuk modal usaha sebuah perusahaan. Klien kita memberikan bantuan Rp1 miliar selanjutnya antara korban dan tersangka membuat akta pendirian perusahaan, A Sin sebagai Komisaris dan Susanto Lian sebagai Dirut dengan hasil keuntungan dibagi dua,” jelasnya.
Singkat cerita Susanto Lian membuat RUPS tanpa mengikutsertakan A Sin. Lalu, mengajukan Pailit ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kemudian diketahui kalau Susanto Lian melakukan pemindahbukuan buku rekening atas namanya sendiri, setelah diduga memalsukan tandatangan A Sin. Dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen itu diketahui pada Maret 2022 hingga dilaporkan ke Polda Sumut.
“Klien kami mengaku tidak pernah menerima undangan untuk RUPS. Kalau Susanto LianĀ  mengaku membuat undangan melalui koran, kenapa tidak langsung membuat surat undangan, kan Susanto Lian tahu alamat A Sin. Dari sini jelas ada niat jahat Susanto Lian untuk menggelapkan perusahaan yang didirikan bersama-sama,” tegasnya.
Dengan kasus tersebut, Andri mengakui korban A Sin mengalami kerugian mencapai Rp50 miliar sehingga meminta keadilan ke Polda Sumut. Ia pun menambahkan bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan Susanto Lian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan serta pemalsuan dokumen perusahaan.
Andri juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono yang telah menetapkan terlapor SL sebagai tersangka. Sebab, kasus ini sudah dilaporkan sejak 2022 lalu. Bahkan penetapan tersangka setelah penyidik sebelumnya berganti.
“Kami mengapresiasi kepada Bapak Kapolda Sumut, kepada Pak Direktur, Pak Kasubdit Jama Purba dan Reza. Setelah koordinasi sudah diterbitkan sprindik baru, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), menetapkan Susanto Lian sebagai tersangka,” pungkasnya.
Ditambahkan Harun, paman A Sin yang ikut mendampingi saksi ahli saat memberikan keterangan di Poldasu, dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan bahwa Direktur Utama bertanggung jawab akan aktivitas perusahaan dan tidak dapat melakukan kehendak sendiri.
“Bilamana direktur utama melakukan kehendak sendiri tanpa seizin pemegang saham atau tanpa melakukan RUPS maka tindakannya jelas salah dan dapat dikategorikan melakukan pidana. Demikian juga halnya Susanto Lian alias Ivan melakukan RUPS tanpa mengikutkan pemegang saham apalagi sampai mengajukan pailit ke pengadilan sangat jelas ada unsur pidananya,” ujar Harun.
Selain tidak mengikutsertakan pemegang Saham, A Sin dalam RUPS, kata Harun mengutip keterangan saksi ahli, jika menggunakan asset perusahaan yang didirikan secara koorporasi lalu mendirikan perusahaan yang baru tanpa mengikut sertakan pemegang saham dan menggunakan asset itu ke perusahaan yang baru (PT.TTJ) jelas ada unsur penggelapan dan jelas dapat dipidana.
“Ini ibarat perompak ditengah laut, bersama-sama satu kapal dan setelah sebongkah emas didapat lalu yang satu menendang temanya hingga terjatuh ke laut lalu membawa emas sendiri,” ujar Harun mengutip contoh dari saksi ahliĀ  Dr Robert SH.MH, ahli pidana USU.(jos)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar dan Sita Paket Sabu
Tiga Sarang Narkoba Di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Pemakai Diamankan
Polda Sumut Penuhi Hak Dhody Thahir, Wassidik Akan Periksa Penyidik
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang, Petugas Tabrak Mobil Pelaku
Diduga Gudang Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang Diadukan ke Polda Sumut
PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah, Diperintahkan Keluarkan Dari Tahanan Polda Sumut
Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan, Humanis dan Bagikan Makanan dan Minuman
Bawa Sajam Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Adi Cahyono Putra Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar dan Sita Paket Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Tiga Sarang Narkoba Di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Pemakai Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Polda Sumut Penuhi Hak Dhody Thahir, Wassidik Akan Periksa Penyidik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang, Petugas Tabrak Mobil Pelaku

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang Diadukan ke Polda Sumut

Berita Terbaru